Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan akan bersikap terhadap Undang-Undang Cipta Kerja jika terpilih di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal ini merespons pertanyaan dari mahasiswa perihal beleid tersebut supaya berpihak kepada rakyat.
"Kami sudah sampaikan berkali-kali, bahwa itu akan kami review ulang, memastikan bahwa prinsip keadilan muncul di dalam undang-undang ketenagakerjaan kita," kata Anies dalam uji gagasan di Universitas Bina Bangsa, Serang, Banten pada Kamis (21/12).
Anies menceritakan pengalamannya menerapkan kebijakan berlandaskan keadilan saat menjabat gubernur DKI Jakarta. Anies gagal menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 karena tak ada regulasi yang berkeadilan
Baca juga : Capres Anies Baswedan Siap Mencoblos
"Sebelum saya turun, saya mengambil keputusan yang berbeda dengan apa yang menjadi aturan baru," ucap Anies.
Anies memutuskan UMP DKI Jakarta 2022 naik 5,1 persen. Namun, langkah ini gagal yang menyebabkan UMP 2022 hanya naik 0,85 persen.
"UMP-nya naik hanya 0,8 persen. Padahal kondisi ekonominya sudah lebih baik. Harusnya diatas 3 persen bukan malah jadi 0,8 persen. 0,8 persen itu kira-kira Rp 30 ribu. Rp30 ribu kenaikan itu bisa buat apa coba. Harusnya itu sekitar Rp400 ribu rupiah harusnya," ujar Anies.
Ia juga memastikan mengatasi kebijakan disparitas upah. Namun, dengan tidak memangkas insentif kepada berbagai kegiatan industrialisasi.
"Disparitas upah ini memang harus ada langkah serius, kajian yang serius untuk bisa satu sisi memberikan kesetaraan upah, di sisi lain tetap memberikan insentif yang cukup pada kegiatan industrialisasi," ucap Anies. (Medcom/Z-7)
Para pekerja penerima BSU ini harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyaluran bantuan akan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Meskipun Jawa merupakan pusat ekonomi Indonesia, sebagian besar UMP terendah justru terdapat di pulau ini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) provinsi tahun 2025 secepatnya atau sebelum 1 Januari 2025.
Rabu (11/12) menjadi hari terakhir penetapan penaikan upah minimum provinsi (UMP). Sebagian besar pemerintah provinsi pun sudah secara resmi mengeluarkan besaran upah terbaru
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan pihaknya akan terus mengawal implementasi penaikan UMP 6,5%.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta belum menetapkan besaran dari Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025. Adapun kendalanya, karena masih ada perbedaan persepsi
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan MK soal UU Cipta Kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved