Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PASANGAN calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menjadi pasangan dengan dana kampanye paling kecil. Tim Nasional (Timnas) AMIN memastikan dana kampanye tersebut bersifat sementara.
"Kalau dana kampanye kan berkembang, saya rasa angkanya pasti akan berubah enggak mungkin sampai akhir. Kita optimis sih angkanya enggak mungkin Rp1 miliar," ujar juru bicara Timnas AMIN Billy David Nerotumelina, di Jalan Diponegoro X, Jakarta Pusat, Rabu, (20/12).
Billy yakin banyak pendukung maupun simpatisan capres-cawapres Koalisi Perubahan yang akan memberi sumbangan untuk kegiatan kampanye. Ia menyebut sumbangan dana terbesar berasal dari relawan daerah.
Baca juga : Dana Awal Kampanye Amin Terkecil Dibanding Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud
"Bisa diasumsikan ada dukungan yang tulus dari akar rumput, dar orang-orang simpatisan yang akan mendukung Amin," jelas Billy.
Selain itu, sejauh ini sudah ada komitmen pemasukan dana kampanye dari kalangan pengusaha hingga individu. Ia berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat membeberkan dana kampanye secara transparan.
"Kami harapkan nanti itu akan dibuka ke publik dan semua publik dan juga KPU dan semua orang bisa mengawasi sumber pendanaan atau pun sumber penggunaan kampanye," beber Billy.
Baca juga : Presiden PKS: Visi Anies Bisa Bawa Indonesia Pelaku Utama di Kancah Global
KPU merilis laporan awal dana kampanye (LADK) ketiga capres-cawapres Pemilu 2024 dalam laman infopemilu.go.id. Dana awal kampanye Anies-Cak Imin sebesar Rp 1 miliar. Dana tersebut baru bersumber dari capres-cawapres tersebut.
Kemudian, dana awal kampanye Prabowo-Gibran tercatat paling besar, yakni Rp31,43 miliar. Sumber dananya, sebanyak Rp2 miliar dari pasangan calon, Rp600 juta dari partai politik atau gabungan partai politik berbentuk barang, dan Rp28,84 miliar dari gabungan partai politik berbentuk jasa.
Sementara, dana awal kampanye Ganjar-Mahfud sebesar Rp23,32 miliar. Nominal tersebut terdiri dari pasangan calon Rp 100 juta berbentuk uang.
Baca juga : Peneliti BRIN, Irine Hiraswari Gayatri jadi Panelis Debat 2024
Kemudian, terdapat juga sumber dari partai politik atau gabungan partai politik dalam bentuk uang senilai Rp2,95 miliar, serta sumbangan pihak lain perseorangan dalam bentuk uang Rp1,6 juta. Ganjar-Mahfud juga menerima sumbangan pihak lain perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah senilai Rp20,32 miliar. (Z-8)
JPPR menyebut pentingnya aturan dana kampanye untuk mengatasi biaya politik tinggi dalam pemilu. Biaya politik yang mahal ditengarai menjadi cikal-bakal korupsi pejabat publik.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf minta aturan dana kampanye diatur dalam RUU Pemilu. Sebab kasus korupsi bupati lampung tengah Ardito Wijaya diduga gratifikasi untuk utang dana kampanye
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved