Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PASANGAN calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menjadi pasangan dengan dana kampanye paling kecil. Tim Nasional (Timnas) AMIN memastikan dana kampanye tersebut bersifat sementara.
"Kalau dana kampanye kan berkembang, saya rasa angkanya pasti akan berubah enggak mungkin sampai akhir. Kita optimis sih angkanya enggak mungkin Rp1 miliar," ujar juru bicara Timnas AMIN Billy David Nerotumelina, di Jalan Diponegoro X, Jakarta Pusat, Rabu, (20/12).
Billy yakin banyak pendukung maupun simpatisan capres-cawapres Koalisi Perubahan yang akan memberi sumbangan untuk kegiatan kampanye. Ia menyebut sumbangan dana terbesar berasal dari relawan daerah.
Baca juga : Dana Awal Kampanye Amin Terkecil Dibanding Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud
"Bisa diasumsikan ada dukungan yang tulus dari akar rumput, dar orang-orang simpatisan yang akan mendukung Amin," jelas Billy.
Selain itu, sejauh ini sudah ada komitmen pemasukan dana kampanye dari kalangan pengusaha hingga individu. Ia berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat membeberkan dana kampanye secara transparan.
"Kami harapkan nanti itu akan dibuka ke publik dan semua publik dan juga KPU dan semua orang bisa mengawasi sumber pendanaan atau pun sumber penggunaan kampanye," beber Billy.
Baca juga : Presiden PKS: Visi Anies Bisa Bawa Indonesia Pelaku Utama di Kancah Global
KPU merilis laporan awal dana kampanye (LADK) ketiga capres-cawapres Pemilu 2024 dalam laman infopemilu.go.id. Dana awal kampanye Anies-Cak Imin sebesar Rp 1 miliar. Dana tersebut baru bersumber dari capres-cawapres tersebut.
Kemudian, dana awal kampanye Prabowo-Gibran tercatat paling besar, yakni Rp31,43 miliar. Sumber dananya, sebanyak Rp2 miliar dari pasangan calon, Rp600 juta dari partai politik atau gabungan partai politik berbentuk barang, dan Rp28,84 miliar dari gabungan partai politik berbentuk jasa.
Sementara, dana awal kampanye Ganjar-Mahfud sebesar Rp23,32 miliar. Nominal tersebut terdiri dari pasangan calon Rp 100 juta berbentuk uang.
Baca juga : Peneliti BRIN, Irine Hiraswari Gayatri jadi Panelis Debat 2024
Kemudian, terdapat juga sumber dari partai politik atau gabungan partai politik dalam bentuk uang senilai Rp2,95 miliar, serta sumbangan pihak lain perseorangan dalam bentuk uang Rp1,6 juta. Ganjar-Mahfud juga menerima sumbangan pihak lain perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah senilai Rp20,32 miliar. (Z-8)
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, mengingatkan agar tiap pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024 mematuhi aturan kampanye maupun aturan tentang dana kampanye.
Dana kampanye Pilkada 2024 pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur tertinggi di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai Rp1 miliar.
Kedua pasangan calon tersebut telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved