Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KETUA Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang dikabarkan dinonaktifkan dari jabatannya dikarenakan dugaan kasus kekerasan seksual.
Ketika dikonfirmasi kepada BEM UI mengenai kasus ini, mereka menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan mengenai kasus ini karena kasusnya ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
“Mohon maaf sebelumnya, sebetulnya dari pihak BEM UI sendiri belum bisa memberikan jawaban karena saat ini dugaan kasus memang masih ditangani oleh timsus. Humas BEM UI pun belum tahu kabarnya bagaimana karena hanya pihak yang berkepentingan saja yang mengetahui,” ungkap Humas BEM UI Tasha kepada Media Indonesia, Rabu (20/12).
Baca juga: Laporan Dugaan Pelecehan Ketua BEM UI Perlu Disikapi Cermat dan Hati-Hati
Secara terpisah, Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan proses terkait kasus tersebut. Kendati demikian, dia tidak dapat menjelaskan secara detail mengenai kelanjutan kasus tersebut.
“Satgas sudah melakukan proses penanganan atas laporan terhadap Ketua BEM UI, yang kami terima pada 14 Desember 2023. Hanya ini yang sementara ini dapat kami ungkap sebab kami tidak diperkenankan secara kode etik untuk ungkap detail pemeriksaan,” ujar Manneke. (Des/Z-7)
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
ILUNI UI dianggap unik karena memiliki tiga stakeholder sekaligus yaitu akademisi di kampus, di dunia industri dan mahasiswa sebagai SDM masa depan.
Pemikiran Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo sebagai fondasi penting dalam membentuk arah kebijakan ekonomi dan keberpihakan Presiden Prabowo Subianto terhadap rakyat kecil.
Gerakan nasional ini diluncurkan langsung Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan PKKMB UI 2025.
IKATAN Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) akan menggelar Pemilihan Langsung (Pemila) Ketua Umum ILUNI UI periode 2025–2028 pada 23–24 Agustus 2025 secara elektronik (e-vote)
Ivan meyakini setiap alumni UI layak mendapatkan dukungan yang nyata agar bisa melangkah lebih jauh.
Apabila aset UI dikelola secara produktif akan dapat membantu subsidi bagi Uang Kuliah Tunggal atau UKT bagi mahasiswa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved