Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan laporan terhadap dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang perlu dilihat secara cermat dan hati-hati.
"Saya menghormati laporan dari seseorang yang menerangkan bahwa dirinya telah mengalami pelecehan seksual. Ini adalah masalah serius. Saya menilai laporan pelecehan seksual yang dikaitkan dengan Ketua BEM UI Melki Sedek Huang perlu dilihat secara cermat dan hati-hati," ujar Usman ketika dihubungi, Rabu (20/12).
Usman mengungkapkan telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak termasuk Melki serta Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) UI. Ia pun mendukung penelusuran laporan dugaan pelecehan seksual itu. Usman mengatakan apapun hasil dari laporan itu, tidak boleh digunakan untuk tujuan politis.
Baca juga: Akademisi Unpam Desak Polres Tangsel Tuntaskan Kasus Pelecehan Seksual Santri
"Saya mendukung dan menghormati upaya Satgas TPKS UI untuk menelusuri laporan itu dan saya percaya mereka akan melakukan tugasnya secara efektif, imparsial, dan adil. Artinya, apa pun hasilnya, tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan politis mengingat Melki adalah salah seorang pemimpin mahasiswa yang sangat kritis," imbuhnya.
"Saya juga menghormati Bung Melki karena peran-perannya selama ini dalam mengkritik kebijakan negara khususnya sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Oktober hingga kritik-kritiknya terhadap kandidat Pilpres 2024. Peran Melki dalam aktivisme mahasiswa termasuk yang menonjol, khususnya dalam menggalang protes kolektif para mahasiswa," sambung Usman.
Baca juga: Sejumlah Santri Ponpes di Tangsel Diduga Mengalami Pelecehan Seksual
Ia mengatakan ketika bicara langsung dengan Melki, Melki menyatakan bahwa meskipun tidak tahu dugaan kasus pelecehan itu dilaporkan, Melki selaku terlapor akan mengikuti proses penelusuran oleh TPKS UI.
"Saya berbicara langsung dengan Melki, meskipun ia tidak tahu apa yang dilaporkan, ia akan tetap mengikuti proses penelusuran Satgas TPKS UI. Ia juga akan bersikap konsisten melaksanakan aturan yang juga melibatkan dirinya dalam proses pembuatannya," tukas Usman. (Ind/Z-7)
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
PELAPOR Khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese, menghadapi pembatalan mendadak saat dijadwalkan menyampaikan pidato publik di Bern, Swiss.
Usman mendesak agar komisi I DPR turut memanggil Panglima TNI untuk meminta penjelasan terkait urgensi dan signifikansi penggerakan personel di kejaksaan.
BELUM reda soal pengiriman paket isi kepala babi dengan kuping terpotong, media Tempo kembali mendapatkan teror dengan kiriman kotak berisi bangkai tikus yang kepalanya dipenggal.
Usman menjelaskan bahwa Panglima TNI Jenderal Agus Subianto sudah mengumumkan kepada publik bahwa semua prajurit militer yang menduduki jabatan sipil harus mundur.
AMNESTY International mengatakan Amerika Serikat memiliki kewajiban berdasarkan Konvensi Jenewa untuk mengekstradisi Benjamin Netanyahu saat mengunjungi Washington.
Pemberedelan karya seni sebagai ekspresi artistik pada umumnya terjadi di negara-negara totaliter. Atau setidak-tidaknya di negara otoriter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved