Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KASUS kekekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren terus terjadi. Kali ini pada sebuah ponpes di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Sebagaimana diberitakan Media Indonesia, Kepala UPT PPA Kota Tangsel Tri Purwanto kepada wartawan mengungkapkan, tiga santriwati berinisial Q, 15, F, 14, dan L, 12, menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan ponpes tersebut.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Tangsel tertera dengan nomor: LP/B/2112/IX/2023/SPKT/Res Tangsel tanggal 29 September 2023.
"Saya turut prihatin atas peristiwa tersebut. Kepolisian khususnya Polres Tangsel harus segera menyelesaikan penyidikan dan terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik," tegas Halimah Humayrah Tuanaya, dosen Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) kepada Media Indonesia di Pamulang, Tangsel, Sabtu (16/12),
Ia juga menyarankan agar kepolisian tidak hanya menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak saja dalam menjerat pelaku.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Hendak Tusuk Imam Musala Jakarta Timur
"Tetapi juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Jadi di-juncto-kan dengan UU TPKS," ujar Halimah.
Hal ini, lanjut dia, bertujuan untuk memudahkan pembuktian, karena UU TPKS menyederhanakan pembuktian dan mengatur hak-hak yang harus didapat korban, seperti hak pemulihan, restitusi, kompensasi, rehabilitasi, serta hak-hak lainnya.
Hemat dia, terus terjadinya kekerasan seksual salah satunya disebabkan masalah relasi sosial dan budaya patriarki yang terus mengakar pada masyarakat Indonesia. Kekerasan seksual menjadi berlangsung lama dalam kurun waktu tertentu dan berulang-ulang.
"Masalah ketimpangan relasi sosial antara korban dan pelaku, seperti hubungan antara guru, ustaz atau kiai dengan murid atau santri membuat korban enggan, sungkan, tidak berani dan tidak berdaya melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya," katanya.
Halimah, yang juga aktivis hukum dan perempuan ini, mengingatkan kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih sungguh-sungguh. "Mengingat pelaku adalah pimpinan pesantren yang memiliki kekuasaan hingga saat ini, maka besar kemungkinan masih ada korban lain," cetus Halimah.
Sehingga, lanjut dia, penyidikan dan penyelidikan jangan hanya berfokus pada korban yang telah melapor. "Polisi harus terus menggali kemungkinan adanya korban-korban lainnya," pungkasnya. (I-1)
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah setelah kehilangan dua unit sepeda motor
Polres Tasikmalaya membuat inovasi-inovasi dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang mudik.
Untuk mendapatkan pelayanan itu, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon pelayanan di masing-masing polsek terdekat.
Kegiatan tersebut sebagai langkah humanis Polri dalam mendekatkan hubungan langsung ke masyarakat, sekaligus melakukan kampanye tertib berlalu lintas untuk keselamatan berkendara.
Bantuan bagi warga terdampak bencana tersebut, selain untuk meringankan beban para korban, juga untuk membantu pemulihan kondisi pascabencana.
Petugas menyita barang bukti satu unit mobil truk Mitsubishi warna kuning, satu buah BPKB dan STNK kendaraan curian, serta dua pucuk senjata api rakitan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved