Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS kekekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren terus terjadi. Kali ini pada sebuah ponpes di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Sebagaimana diberitakan Media Indonesia, Kepala UPT PPA Kota Tangsel Tri Purwanto kepada wartawan mengungkapkan, tiga santriwati berinisial Q, 15, F, 14, dan L, 12, menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan ponpes tersebut.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Tangsel tertera dengan nomor: LP/B/2112/IX/2023/SPKT/Res Tangsel tanggal 29 September 2023.
"Saya turut prihatin atas peristiwa tersebut. Kepolisian khususnya Polres Tangsel harus segera menyelesaikan penyidikan dan terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik," tegas Halimah Humayrah Tuanaya, dosen Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) kepada Media Indonesia di Pamulang, Tangsel, Sabtu (16/12),
Ia juga menyarankan agar kepolisian tidak hanya menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak saja dalam menjerat pelaku.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Hendak Tusuk Imam Musala Jakarta Timur
"Tetapi juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Jadi di-juncto-kan dengan UU TPKS," ujar Halimah.
Hal ini, lanjut dia, bertujuan untuk memudahkan pembuktian, karena UU TPKS menyederhanakan pembuktian dan mengatur hak-hak yang harus didapat korban, seperti hak pemulihan, restitusi, kompensasi, rehabilitasi, serta hak-hak lainnya.
Hemat dia, terus terjadinya kekerasan seksual salah satunya disebabkan masalah relasi sosial dan budaya patriarki yang terus mengakar pada masyarakat Indonesia. Kekerasan seksual menjadi berlangsung lama dalam kurun waktu tertentu dan berulang-ulang.
"Masalah ketimpangan relasi sosial antara korban dan pelaku, seperti hubungan antara guru, ustaz atau kiai dengan murid atau santri membuat korban enggan, sungkan, tidak berani dan tidak berdaya melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya," katanya.
Halimah, yang juga aktivis hukum dan perempuan ini, mengingatkan kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih sungguh-sungguh. "Mengingat pelaku adalah pimpinan pesantren yang memiliki kekuasaan hingga saat ini, maka besar kemungkinan masih ada korban lain," cetus Halimah.
Sehingga, lanjut dia, penyidikan dan penyelidikan jangan hanya berfokus pada korban yang telah melapor. "Polisi harus terus menggali kemungkinan adanya korban-korban lainnya," pungkasnya. (I-1)
Jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan yang melibatkan guru di sebuah SMA di kawasan Pasar Rebo lebih dari dua siswi.
Dokumen pengadilan yang baru dibuka mengungkap tuduhan serius terhadap Jes Staley, mantan CEO Barclays. Ia diduga melakukan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap korban Jeffrey Epstein.
Departemen Kehakiman AS resmi mengakhiri peninjauan berkas Jeffrey Epstein, namun Kongres tetap melanjutkan penyelidikan. Nama Trump dan Clinton kembali jadi sorotan.
Dokumen terbaru Departemen Kehakiman AS mengungkap kedekatan Peter Mandelson dengan predator seksual Jeffrey Epstein, termasuk percakapan akrab setelah vonis tahun 2008.
Ketegangan terjadi di Oval Office saat Presiden Donald Trump menyerang pribadi jurnalis CNN, Kaitlan Collins, yang mencecarnya soal keadilan bagi korban Jeffrey Epstein.
Departemen Kehakiman AS (DOJ) menarik ribuan dokumen kasus Jeffrey Epstein setelah identitas para penyintas bocor akibat kesalahan redaksi yang fatal.
Sidak ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi penimbunan, permainan harga, maupun kelangkaan bahan pangan
Komisaris Besar Polisi Sumarni, yang merupakan istri dari Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu, kini resmi menjabat sebagai Kapolres Metro Bekasi.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
Pelaku mendatangi rumah korban dan menawarkan program investasi bank bernama Get Reward.
Korlantas Polri merilis daftar Polres di seluruh Indonesia yang mulai 1 Desember 2025 melayani penerbitan dan perpanjangan surat izin mengemudi atau SIM digital SINAR
Warga agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan dan peristiwa keamanan lainnya seperti aksi tawur, penyalahgunaan narkoba, dan insiden kebakaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved