Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki cukup bukti untuk menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap.
“Penetapan seseorang sebagai tersangka di KPK sudah melalui gelar perkara yang dihadiri penyelidik, penyidik, penuntut umum dan unsur pimpinan. Jadi bukan putusan pribadi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Selasa (19/12).
Alex menjelaskan Eddy ditetapkan sebagai tersangka saat kasusnya mau naik ke tahap penyidikan. Langkah itu merupakan standar operasional KPK untuk mencegah adanya penghentian kasus.
Baca juga: Pernyataan Penetapan Tersangka Dipermasalahkan, Alexander: Biarin Saja, Ada Bukti
“Dalil kenapa KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka ketika akan menaikkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan karena waktu itu (sebelum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019) KPK tidak berwenang menghentikan penyidikan ato SP3,” ujar Alex.
Penetapan Eddy sebagai tersangka dipastikan sesuai alat bukti, dan sudah disepakati sejumlah pejabat KPK yang mengikuti rapat ekspose perkara. Pengumumannya pun tidak melanggar aturan manapun karena status hukum itu sudah ditetapkan.
Baca juga: KPK Ungkap Modus Eks Wamenkumham Selesaikan Sengketa PT CLM
“Dulu setelah selesai ekspose langsung diumumkan atau konpers penetapan tersangka. Sekarang konpers pengumuman tersangka dilakukan bareng dengan penahanan tersangka,” ucap Alex.
Eddy mempermasalahkan pengumuman status tersangka yang dilakukan Alex dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Protes itu dicetuskan melalui permohonan praperadilan yang dibacakan oleh Pengacaranya, Ricky Herbert Parulian Sitohang.
Saat itu, Alex menjawab pertanyaan awak media dengan mengatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej sudah dilakukan sekitar dua minggu lalu atau sekurang-kurangnya pada akhir Oktober 2023," kata tim advokasi Eddy, Irjen (Purn) Ricky Herbert Parulian Sitohang, dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 18 Desember 2023.
Menurut dia, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap tiga tersangka baru diterbitkan pada 24 November 2023. Sementara itu, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) baru diterbitkan pada 27 November 2023.
Pada 29 November 2023, KPK disebut melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti. Giat itu dilakukan di rumah kediaman Yogi dan Yosi.
Ricky menilai pemberitahuan dimulainya penyidikan bertentangan dengan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015 yang mengatur tentang pemberitahuan SPDP. Dia mengatakan pemberitahuan dimulainya penyidikan seharusnya dilakukan agar calon tersangka dapat menyiapkan pembelaan dalam proses penyidikan.
"Apakah status tersangka tersebut pada akhir Oktober 2023 sebagaimana yang disampaikan termohon in casu saudara Alexander Marwata pada tanggal 9 November 2023, atau apakah status tersangka tersebut saat diterbitkan sprindik oleh termohon pada tanggal 24 November 2023?" ujar Ricky. (Z-3)
Kasus Setnov bukan cuma merugikan negara. Tapi, kata dia, perkara itu secara langsung membuat masyarakat rugi karena kualitas KTP-e yang dikurangi.
Pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.
ICW menilai Setnov tidak seharusnya mendapatkan keringanan dalam kasusnya. Sebab, kata Wana, korupsi yang melibatkan pimpinan DPR sudah membuat preseden buruk di Indonesia.
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Sementara itu, dia mengatakan langkah-langkah yang dilakukan KPK tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan dalam penyidikan sebuah perkara.
Askrindo menyambut baik Panduan Cegah Korupsi (PanCEK) yang disusun oleh KPK sebagai pedoman praktis dalam mencegah korupsi di perusahaan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved