Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki cukup bukti untuk menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap.
“Penetapan seseorang sebagai tersangka di KPK sudah melalui gelar perkara yang dihadiri penyelidik, penyidik, penuntut umum dan unsur pimpinan. Jadi bukan putusan pribadi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Selasa (19/12).
Alex menjelaskan Eddy ditetapkan sebagai tersangka saat kasusnya mau naik ke tahap penyidikan. Langkah itu merupakan standar operasional KPK untuk mencegah adanya penghentian kasus.
Baca juga: Pernyataan Penetapan Tersangka Dipermasalahkan, Alexander: Biarin Saja, Ada Bukti
“Dalil kenapa KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka ketika akan menaikkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan karena waktu itu (sebelum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019) KPK tidak berwenang menghentikan penyidikan ato SP3,” ujar Alex.
Penetapan Eddy sebagai tersangka dipastikan sesuai alat bukti, dan sudah disepakati sejumlah pejabat KPK yang mengikuti rapat ekspose perkara. Pengumumannya pun tidak melanggar aturan manapun karena status hukum itu sudah ditetapkan.
Baca juga: KPK Ungkap Modus Eks Wamenkumham Selesaikan Sengketa PT CLM
“Dulu setelah selesai ekspose langsung diumumkan atau konpers penetapan tersangka. Sekarang konpers pengumuman tersangka dilakukan bareng dengan penahanan tersangka,” ucap Alex.
Eddy mempermasalahkan pengumuman status tersangka yang dilakukan Alex dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Protes itu dicetuskan melalui permohonan praperadilan yang dibacakan oleh Pengacaranya, Ricky Herbert Parulian Sitohang.
Saat itu, Alex menjawab pertanyaan awak media dengan mengatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej sudah dilakukan sekitar dua minggu lalu atau sekurang-kurangnya pada akhir Oktober 2023," kata tim advokasi Eddy, Irjen (Purn) Ricky Herbert Parulian Sitohang, dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 18 Desember 2023.
Menurut dia, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap tiga tersangka baru diterbitkan pada 24 November 2023. Sementara itu, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) baru diterbitkan pada 27 November 2023.
Pada 29 November 2023, KPK disebut melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti. Giat itu dilakukan di rumah kediaman Yogi dan Yosi.
Ricky menilai pemberitahuan dimulainya penyidikan bertentangan dengan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015 yang mengatur tentang pemberitahuan SPDP. Dia mengatakan pemberitahuan dimulainya penyidikan seharusnya dilakukan agar calon tersangka dapat menyiapkan pembelaan dalam proses penyidikan.
"Apakah status tersangka tersebut pada akhir Oktober 2023 sebagaimana yang disampaikan termohon in casu saudara Alexander Marwata pada tanggal 9 November 2023, atau apakah status tersangka tersebut saat diterbitkan sprindik oleh termohon pada tanggal 24 November 2023?" ujar Ricky. (Z-3)
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK ungkap peran anak Bupati Pekalongan dalam intervensi proyek. Simak modus PT RNB milik keluarga Fadia Arafiq dalam memonopoli proyek daerah.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved