Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Praperadilan, KPK Jelaskan Tahapan Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham

Candra Yuri Nuralam
19/12/2023 07:00
Praperadilan, KPK Jelaskan Tahapan Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham
Alexander Marwata mengatakan penetapan seseorang menjadi tersangka di KPK sudah melalui gelar perkara dan mau naik ke tahap penyidikan.(MI/Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki cukup bukti untuk menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap

“Penetapan seseorang sebagai tersangka di KPK sudah melalui gelar perkara yang dihadiri penyelidik, penyidik, penuntut umum dan unsur pimpinan. Jadi bukan putusan pribadi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Selasa (19/12).

Alex menjelaskan Eddy ditetapkan sebagai tersangka saat kasusnya mau naik ke tahap penyidikan. Langkah itu merupakan standar operasional KPK untuk mencegah adanya penghentian kasus.

Baca juga: Pernyataan Penetapan Tersangka Dipermasalahkan, Alexander: Biarin Saja, Ada Bukti

“Dalil kenapa KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka ketika akan menaikkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan karena waktu itu (sebelum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019) KPK tidak berwenang menghentikan penyidikan ato SP3,” ujar Alex.

Penetapan Eddy sebagai tersangka dipastikan sesuai alat bukti, dan sudah disepakati sejumlah pejabat KPK yang mengikuti rapat ekspose perkara. Pengumumannya pun tidak melanggar aturan manapun karena status hukum itu sudah ditetapkan.

Baca juga: KPK Ungkap Modus Eks Wamenkumham Selesaikan Sengketa PT CLM

“Dulu setelah selesai ekspose langsung diumumkan atau konpers penetapan tersangka. Sekarang konpers pengumuman tersangka dilakukan bareng dengan penahanan tersangka,” ucap Alex.

Eddy mempermasalahkan pengumuman status tersangka yang dilakukan Alex dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Protes itu dicetuskan melalui permohonan praperadilan yang dibacakan oleh Pengacaranya, Ricky Herbert Parulian Sitohang.

Saat itu, Alex menjawab pertanyaan awak media dengan mengatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej sudah dilakukan sekitar dua minggu lalu atau sekurang-kurangnya pada akhir Oktober 2023," kata tim advokasi Eddy, Irjen (Purn) Ricky Herbert Parulian Sitohang, dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 18 Desember 2023.

Menurut dia, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap tiga tersangka baru diterbitkan pada 24 November 2023. Sementara itu, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) baru diterbitkan pada 27 November 2023.

Pada 29 November 2023, KPK disebut melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti. Giat itu dilakukan di rumah kediaman Yogi dan Yosi.

Ricky menilai pemberitahuan dimulainya penyidikan bertentangan dengan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015 yang mengatur tentang pemberitahuan SPDP. Dia mengatakan pemberitahuan dimulainya penyidikan seharusnya dilakukan agar calon tersangka dapat menyiapkan pembelaan dalam proses penyidikan.

"Apakah status tersangka tersebut pada akhir Oktober 2023 sebagaimana yang disampaikan termohon in casu saudara Alexander Marwata pada tanggal 9 November 2023, atau apakah status tersangka tersebut saat diterbitkan sprindik oleh termohon pada tanggal 24 November 2023?" ujar Ricky. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya