Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
CALON presiden (capres) Prabowo Subianto menilai gaji penegak hukum, khususnya hakim harus ditingkatkan. Hal ini sebagai upaya melahirkan sosok hakim yang independen.
"Semua penegak hukum akan saya perbaiki kualitas hidupnya gajinya diperbaiki," ujar Prabowo dalam Debat Capres 2024, di halaman Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Jakarta, Selasa, (12/12).
Baca juga : Anies Sebut Indeks Demokrasi Menurun, Prabowo Ungkit Jasa Menjadikan Gubernur DKI
Prabowo meyakini hakim tak akan dapat disogok dengan gaji yang besar. Sehingga perbaikan kualitas hidup hakim menjadi hal yang penting.
Baca juga : Prabowo: Kalau Tidak Suka Prabowo Gibran Tidak Usah Pilih Kami! Sorry Ya Mas Anies!
Disamping itu, Prabowo menegaskan hakim tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan. Ia pastikan berkomitmen untuk memperkuat lembaga kehakiman.
"Yudikatif ya harus independen kuat dan tidak boleh diintervensi," pungkasnya. (Z-8)
PRESIDEN Prabowo Subianto sempat berbincang singkat dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Pangkalan Udara Halim
Ketua MPR Ahmad Muzani buka suara terkait surat yang disampaikan forum purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
(Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming, belum memiliki dasar hukum.
Puan belum melihat langsung surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
PIMPINAN DPR akan berhati-hati menyikapi surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR segera membahas surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved