Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
EKS Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto mengeklaim proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjeratnya karena membongkar penyelundupan besar. Kasusnya berkaitan dengan masuknya emas, dan gula ilegal ke Indonesia.
"Karena selama ini saya yang paling banyak mengungkap hal-hal yang tidak benar yang terjadi di Bea Cukai. Ada sembilan orang yang sudah masuk penjara, bekerja sama dengan Kejaksaan, Kejaksaan minta tolong saya, termasuk kasus yang paling besar yang Anda ketahui, kasus emas. Di belakangnya saya, dan pun sekarang terjadi penyelundupan gula," kata Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2023.
Eko menyebut kasus penyelundupan emas masih bergulir. Sementara itu, masuknya gula ilegal masih diusut, dan merugikan negara Rp1,2 triliun dalam dua tahun.
Baca juga : Eko Darmanto Ditahan KPK, Terima Gratifikasi Rp18 Miliar Sejak 2009
Eko enggan memerinci lebih lanjut penyelundupan gula itu. Sebab, proses penegakan hukumnya masih berlangsung.
"Saya enggak bisa komentar. Biar saja nanti penyidik yang mendapatkan," ucap Eko.
Baca juga : KPK Panggil Suami Maia Estianty Terkait Kasus Eko Darmanto
Dia meyakini kasusnya ini karena pembongkaran kasus masuknya barang ilegal yang sudah diungkap. Eko mengeklaim penahanan ini bagian dari risiko kerja.
"Karena sampai sekarang pun Anda lihat kasus emas pun masih bergulir, mudah-mudahan keadilan ada di situ karena kerugian negara sangat besar. dan masih banyak kasus-kasus lain, tadi sudah saya sampaikan ke penyidik di dalam," ujar Eko.
Lebih lanjut, Eko membantah pernah memamerkan harta di media sosial. Menurutnya, ada akun palsu yang menyebarkan informasi palsu yang merugikannya.
Dia juga membantah menerima suap, memeras, maupun merugikan negara. Eko menyebut semua uang yang dinikmatinya berasal dari hasil kerja yang sah.
"Saya ingin memperbaiki hidup dengan tidak mengorbankan tugas saya. Saya berbisnis. Seperti yang tadi disampaikan, bisnis saya di luar bea cukai. Itu konstruksi, properti, dan juga jual beli motor bekas. Bukan motor baru, bukan impor. tapi motor bekas. Itu sesuai dengan hobi saya," ujar Eko.
Eko diduga menerima gratifikasi senilai Rp18 miliar sejak 2009. Semua penerimaan disamarkan menggunakan rekening keluarga inti dan perusahaan yang terafiliasi olehnya.
Seluruh penerimaan gratifikasi itu dipermasalahkan KPK karena tidak pernah dilaporkan oleh Eko. Uang panas itu sejatinya tidak menjadi pelanggaran pidana jika mantan kepala bea cukai Yogyakarta itu mengadu ke Lembaga Antirasuah selama 30 hari setelah diterima.
Dalam kasus ini, Eko disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MGN/Z-4)
Pahala tiba di Polda Metro Jaya pukul 09.22 WIB. Pahala tak banyak bicara saat ditanya awak media. Dia juga mengaku hanya menyiapkan jiwa dan raga untuk menjalani pemeriksaan
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, hari ini.
POLISI telah mengagendakan pemeriksaan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
POLISI memanggil Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata untuk mengklarifikasi pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
MANTAN Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi senilai Rp23,5 miliar yang disamarkan jadi barang mewah seperti rumah, mobil, moge, hingga tas branded.
Eko kini menjadi tahanan pengadilan. KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana digelar nanti.
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025 (1446 Hijriah)
Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8,9 miliar.
Hingga April 2025, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp100 triliun atau 33,1% dari target, tumbuh 4,4% (yoy), utamanya didorong oleh lonjakan penerimaan bea keluar.
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan PMK 34/2025 untuk menyederhanakan aturan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
Tim gabungan pun melaksanakan controlled delivery pada Kamis (22/05), hingga dapat menangkap seorang WNA asal Australia berinisial L.A.A. di Tibubeneng, Kuta Utara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved