Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha merespons soal cerita eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Negara dan diminta menyetop kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-E). Perbuatan itu dinilai suatu bentuk ketidakjujuran Kepala Negara.
"Intervensi presiden adalah perbuatan koruptif," kata Praswad dalam keterangan tertulis pada Sabtu (2/12).
Praswad menegaskan intervensi dalam menghalangi penegakan hukum merupakan pelanggaran yang serius atas upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum negara. Dia mendukung Agus Rahardjo membongkar praktik intervensi tersebut secara tuntas dan komprehensif.
Baca juga: Geger Kasus e-KTP, Istana Tegaskan Komitmen Jokowi Dalam Penguatan KPK
"Hal tersebut penting untuk mengungkap semua catatan atas pada kasus apa intervensi dilakukan, sehingga semua menjadi terang benderang," ungkap Ketua IM57+ Institute itu.
Menurut Praswad, intervensi oleh Presiden Jokowi tersebut sangat mungkin terjadi. Walau ia dan rekan-rekan lainnya tidak hadir dalam pertemuan tingkat tinggi tersebut sebagai penyidik.
Baca juga: Eks Penyidik KPK: Agus Rahardjo Sempat Mau Mundur Tangani Kasus E-KTP Akibat Intervensi Jokowi
"Tetapi bukti tidak langsung (circumstance evidences) atas kejadian tersebut sangat kuat. Hal tersebut dikeluhkan oleh Agus Rahardjo yang sempat akan mengundurkan diri karena banyaknya intervensi," ucap dia.
Di sisi lain, usai dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto, ketua DPR saat itu, ada revisi Undang-Undang (UU) KPK yang disetujui oleh Presiden Jokowi. Revisi UU KPK didahului teror kepada penyidik yang menangani kasus E-KTP.
"Melalui segala intervensi dan hambatan, pada akhirnya kami berhasil menetapkan sebagai tersangka dan menahan Setya Novanto. Hal tersebut menunjukan bahwa Agus Rahardjo dan kami tetap berupaya tegak lurus terhadap proses penegakan hukum walaupun pada akhirnya disingkirkan," tutur dia. (Medcom/Z-7)
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Budi mengatakan bahwa KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berkolaborasi dengan Pemerintah Singapura, dan menyampaikan progres terkait Paulus Tannos.
Saksi kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el Andi Narogong menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Rabu (19/3), dan tidak memberikan komentar apa pun setelah diperiksa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved