Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri masih menerima pendapatan keuangan dari negara. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
"Ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian sementara memang menyebutkan seperti itu bahwa masih ada hak-hak yang tertentu yang masih diizinkan (dibayarkan) oleh lembaga kepada yang bersangkutan (Firli)," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2023.
Firli menerima sebesar 75% dari total penghasilan sebelum diberhentikan sementara dari jabatan ketua KPK. Nawawi menyebut pihaknya tidak bisa menyetop semua fasilitas untuk rekan kerjanya itu jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Baca juga: Gara-gara Ulah Firli, KPK Minder Bikin Acara Pendidikan Antikorupsi
"Hanya pada beberapa hak-hak tertentu yang memang ditentukan oleh peraturan yang dimaksud ini (tetap diberikan), tapi pada hal-hal yang lain tidak," ujar Nawawi.
Sebelumnya, Firli Bahuri kini tidak lagi mendapatkan pengawalan. Fasilitas itu dicabut Lembaga Antirasuah usai dia menyandang status tersangka pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Polda Metro Jaya.
Baca juga: KPK Periksa Gazalba Saleh Terkait Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang
"Ya, ini kan sudah dijelaskan, termasuk ini tadi kan bantuan keamanan dan bantuan hukum (tidak lagi diberikan)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 29 November 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan keputusan itu diambil setelah pejabat di Lembaga Antirasuah menggelar rapat pimpinan pada Selasa, 28 November 2023. Hasilnya, Firli tidak boleh mendapatkan fasilitas lagi.
Alasan pencabutan itu mengacu pada peraturan pemerintah terkait hak, keuangan, kedudukan, protokol, dan perlindungan keamanan pimpinan KPK. Fasilitas itu cuma bisa diterima Firli jika sedang menjalankan tugas, dan berwenang di Lembaga Antikorupsi.
(Z-9)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
KPK telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti tambahan, termasuk melalui platform daring (online)
Bupati Sudewo menjadi salah satu tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Selasa (20/1).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved