Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2023. Uang hasil suap dari perkara itu sudah dibagikan sejak Maret 2023.
"Sekitar Mei 2023, NM (Direktur CV Bajasari Nono Mulyatno), ANR (pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis), dan HS (menantu Abdul, Hendra Sugiarto) memulai pemberian uang secara bertahap bertempat di Kantor BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional)," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11).
Johanis menjelaskan uang itu diberikan untuk Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Rahmat Fadjar, dan pejabat pembuat komitmen pada pelaksanaan jalan nasional wilayah satu Kaltim Riado Sinaga. Totalnya dana yang sudah diterima ditaksir mencapai Rp1,4 miliar. "Dan digunakan diantaranya untuk acara Nusantara Sail 2023," ucap Johanis.
Baca juga: KPK Belum Terima Surat Keputusan Presiden Soal Pemberhentian Firli dan Jabatan Nawawi
Perkara ini dimulai ketika BBPJN Kaltim ditugaskan menjadi penyelenggara pembangunan jalan nasional. Kabupaten Paser, dan Penajam Paser Utara masuk dalam ruang lingkup instansi tersebut.
Menurut Johanis, proyek yang dijadikan ladang suap ini yakni peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar, dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro senilai Rp1,1 miliar.
Baca juga: 11 Orang Terjaring OTT KPK di Kalimantan Timur
Kedua proyek itu sejatinya sudah masuk dalam e-katalog. Namun, Nono, Abdul, dan Hendra mencoba cara curang dengan melakukan pendekatan ke Riado.
"Dengan (memberikan) janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang," ujar Johanis.
Riado kemudian tergiur dengan tawaran tiga orang tersebut. Dia lantas mengadukan janji tersebut kepada Rahmat, dan akhirnya disetujui.
"RF (Rahmat Fadjar) memerintahkan RS (Riado Sinaga) untuk memenangkan perusahaan NM, ANR, dan HS diantaranya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-katalog LKPP," ucap Johanis.
Riado dan Rahmat mendapatkan uang sepuluh persen dari nilai proyek yang didapatkan para penyuap tersebut. Rahmat mendapatkan bagian paling besar yakni sebanyak tujuh persen.
Uang yang diduga sudah diterima mencapai Rp1,4 miliar. Sebagian sudah digunakan untuk kepentingan acara tertentu.
KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka yakni Direktur CV Bajasari Nono Mulyatno, pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis, menantu Abdul, Hendra Sugiarto, Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Rahmat Fadjar, dan pejabat pembuat komitmen pada pelaksanaan jalan nasional wilayah satu Kaltim Riado Sinaga.
Dalam perkara ini, Nono, Abdul, dan Hendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Rahmat, dan Riado disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)
Penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa sejumlah pejabat setingkat kepala bagian dan kepala dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Tercatat, ini merupakan operasi kedelapan yang dilakukan KPK dalam tiga bulan pertama 2026
DPP Golkar secara konsisten meminta seluruh kader yang duduk di kursi pemerintahan untuk mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya.
KPK belum bersedia memberikan rincian lengkap karena tim di lapangan masih bekerja mengumpulkan bukti materiil.
Riyoso dianggap sebagai sosok kunci karena memegang jabatan strategis dan memiliki peran sentral dalam pemerintahan Sudewo sejak 2025.
Apakah itu wujud pelampisan dendam atau strategi dalam menghadapi kasusnya? Atau, dia sekadar cari panggung dan menarik simpati?
SIDANG kasus pemblokiran Jalan Pantura dengan terdakwa dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, memasuki babak akhir.
KPK ingatkan artis yang masuk politik untuk belajar tata kelola pemerintahan. Hal ini merespons Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang berdalih tidak tahu hukum karena latarbelakang pedangdut
KPK mengungkap perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Fadia ditahan hingga 23 Maret 2026.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel usaha salon, restoran, hingga sejumlah mobil di rumah dinas yang diduga milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
KPK ungkap detail OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan suap pengadaan 'outsourcing' di Pemkab Pekalongan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved