Kejati DKI Jakarta Tunjuk 4 Jaksa Tangani Perkara Ketua KPK Firli Bahuri

Siti Yona Hukmana
23/11/2023 17:20
Kejati DKI Jakarta Tunjuk 4 Jaksa Tangani Perkara Ketua KPK Firli Bahuri
Foto viral pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Mentan SYL.(Istimewa)

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menunjuk empat jaksa penuntut umum (JPU) menangani kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Keempat jaksa siap memeriksa berkas Firli.

"Empat orang jaksa peneliti sudah dipersiapkan untuk memeriksa berkas perkara tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan kepada Medcom.id, Kamis, 23 November 2023.

Penelitian berkas itu dilakukan setelah penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara. Pelimpahan dilakukan penyidik setelah pemberkasan rampung. "Kejati DKI Jakarta masih menunggu berkas perkara dari penyidik Krimsus Polda Metro," ujar Ade.

Baca juga : Polda Metro Jaya Masih Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengumumkan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri. Setelah penetapan tersangka, pihanya bersama penyidik gabungan dari Dittipidkor Bareskrim Polri akan melengkapi administrasi penyidikan.

Lalu, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Selanjutnya, melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI dalam kapasitas sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

"Melakukan pemberkasan perkara, dan koordinasi, serta mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023.

Baca juga : Berkas Perkara Firli Bahuri tak Kunjung Lengkap. Ini Kata Kapolda Metro Jaya

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.

Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (MGN/Z-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya