Firli Bahuri Harus Angkat Kaki dari KPK

Fachri Audhia Hafiez
23/11/2023 11:30
Firli Bahuri Harus Angkat Kaki dari KPK
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni(Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez )

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai harus angkat kaki dari lembaga antirasuah itu setelah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Seharusnya Firli dengan inisatif mengundurkan diri atas status yang sudah diterima," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11).

Sahroni menuturkan pimpinan KPK lain harus melihat penetapan tersangka tersebut. Pimpinan KPK juga didorong untuk ikut diperiksa terkait kasus Firli.

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Presiden: Hormati Proses Hukum

"Polri juga harus melibatkan pimpinan KPK yang lain, periksa pimpinan yang lain terkait, apa yang sudah dilakukan ketua KPK walaupun pimpinan KPK yang lain tahu, enggak tahu, tapi ini adalah bagian dari proses komisioner dari pimpinan KPK," jelas Sahroni.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Pengumuman penetapan tersangka dilakukan sekitar pukul 23.50 WIB.

Baca juga: Pengacara SYL Siap Kawal Kasus Firli Bahuri hingga Peradilan

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan suadara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya