Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
Presiden Joko Widodo menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian terkait dugaan pemerasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia pun meminta semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan.
"Ya, hormati proses hukum. Hormati semua proses hukum," ujar Jokowi di sela-sela kunjungan kerja ke Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11).
Dalam kesempatan terpisah, di Jakarta, Koordinator Staf Khusus Kepresidenan Ari Dwipayana mengatakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) masih menunggu surat dari Polda Metro Jaya terkait kasus yang menyeret Firli Bahuri. Karena surat dari Polda belum diterima, Firli pun belum diberhentikan dari jabatannya.
Baca juga: Belum Terima Surat dari Polda, Istana Belum Bisa Pecat Firli
"Sampai pagi ini (23/11), Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri," ujar Ari melalui keterangan tertulis, Kamis (23/11).
Ia menerangkan apabila surat tersebut sudah diterima, Kemenseneg, akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yakni Pasal 32 Undang-Undang No.19/2019 tentang KPK. Pasal itu mengatur pemberhentian secara tetap Pimpinan KPK yang menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Baca juga: Dewas KPK tidak Setop Kasus Pelanggaran Etik Meski Firli jadi Tersangka
"Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," terang Ari.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus tersebut berawal dari aduan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. (Z-11)
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved