Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menilai ada makna dibalik ungkapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yang menyatakan telah menandatangani surat penangkapan buronan Harun Masiku.
Boyamin menganalisa, bahwa ungkapan Firli layaknya sebuah persembahan kepada pihak tertentu, untuk membebaskannya dari kasus hukum yang saat ini menjeratnya.
"Kalau analisa, nampaknya tanda kutip ini adalah persembahan. Ya salah satunya Harun Masih ini dipersembahkan kepada penguasa. Sebagai imbalannya, ya bisa status tersangkanya dia (Firli) mungkin tidak akan terwujud," ucap Boyamin dalam program Hot Room yang tayang di Metro TV, Rabu (22/11).
Baca juga: Polri Dinilai Memanfaatkan Kasus Firli untuk Dongkrak Kepercayaan Publik
Diketahui, saat ini Firli tengah menjalani proses hukum di Bareskrim Polri, terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Disebutkan Boyamin, dengan strategi yang tengah dilakukan Firli itu, dirinya melihat kemungkinan besar Firli tidak akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Klaim Firli Mulai Buru Harun Masiku Dinilai Pengalihan Isu
"Kalau bicara pesimis ya 40% lah kira-kira. Karena, ini kalau bicara tersangka waktu itu (Firli diperiksa Bareskrim) dua-tiga hari kemudian sudah tersangka. Tapi ini sudah dua sampai tiga minggu ini belum tersangka, berarti kan ada sesuatu ya bisa dibilang something wrong lah kira-kira begitu," sebut Boyamin.
Lebih jauh Boyamin berpendapat bahwa kemungkinan Firli juga sudah menyiapkan strategi lainnya dalam upaya membebaskan diri dari jerat hukum. Termasuk menyiapkan kasus dugaan korupsi E-KTP sebagai persembahan lain.
"Kalau ini (kasus Harun Masiku) nggak laku, baru nanti ada persembahan kedua, ketiga dan keempat. Paling tidak itu kemungkinan kasus lama yang sampai sekarang itu masih tidak ada penetapan dan belum di persidangkan, ada kasus soal E-KTP," sebut Boyamin.
Sementara itu, Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo melihat, ungkapan Firli terkait Harun Masiku lebih kepada bagaimana Ketua KPK itu sedang mencari empati publik di tengah kasus hukum yang sedang dijalaninya.
"Saya lihat Firli ini seperti orang yang sedang tenggelam, dia menggapai apapun yang bisa digapai oleh dia termasuk misalnya Harun Masiku," kata Yudi.
Disinggung terkait, apakah Firli seharusnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan dugaan pemerasan terhadap SYL. Yudi mengatakan semestinya Firli ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau menurut saya. Berdasarkan analisis, pertama, saksi jumlahnya 82 lebih, ahli sudah, kemudian rumah digeledah, kemudian barang bukti sudah disita, dokumen-dokumen termasuk dari KPK, artinya sudah tidak ada lagi hambatan untuk (Firli) jadi tersangka," tukasnya. (Rif/Z-7)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus mendatang.
KPK menanggapi pernyataan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat agar segera mencari dan menangkap Harun Masiku untuk mewujudkan rasa keadilan dalam kasus yang menjerat Hasto
KETUA DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menilai vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak adil, selama buron Harun Masiku belum tertangkap
vonis 3,5 tahun penjara mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak berpengaruh pada perolehan suara PDIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved