Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyoroti para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang menyampaikan ajakan memilih setelah proses pengundian nomor urut di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (14/11) malam. Atensi Bawaslu itu diberikan karena saat ini belum measuki masa kampanye.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan kampanye terdiri dari tiga unsur, yakni subjek, upaya meyakinkan, dan penawaran visi-misi, program, atau citra diri. Ia memastikan ada unsur ajakan memilih dari sambutan yang disampaikan capres dan cawapres peserta Pemilu 2024 tadi malam.
Kendati demikian, Bagja belum dapat memastikan apakah sambutan para capres dan cawapres itu masuk kategori pelanggaran pemilu.
Baca juga: Baru Masa Sosialisasi, Peserta Pemilu Dilarang Pasang Baliho Ajakan Memilih
"Kita lihat nanti (pelanggarannya). Kan masuk laporan hasil pengawasan, masuk ke form A," ujar Bagja saat dikonfirmasi, Rabu (15/11).
Menurutnya, Bawaslu masih akan melakukan kajian untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh capres dan cawapres saat memberikan sambutan di Kantor KPU. Ia mengaku sudah mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 sejak jelang masa penetapan capres-cawapres bahwa saat ini masih tahap sosialisasi.
Baca juga: Bawaslu dan DKPP Didorong Periksa Komisioner KPU soal Pencawapres Gibran
"Kami sudah mewanti-wanti, yang penting jangan ada upaya untuk meyakinkan, apalagi di lembaga penyelenggara pemilu," tandas Bagja.
Salah satu ajakan memilih yang mengemuka disampaikan cawapres pendamping Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar. Saat memberikan sambutan, Cak Imin sempat menyisipkan sebuah pantun.
"Ke Mamuju, jangan lupa pakai sepatu. Kalau ingin maju, pilihlah nomor satu."
Sementara itu, capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto memang tidak secara eksplisit mengajak masyarakat untuk memilih dirinya dan Gibran Rakabuming Raka selaku cawapresnya. Namun, setelah secara resmi mendapatkan nomor urut 2, Gibran tampak mengangkat poster yang membentuk isyarat V atau victory hand.
Adapun cawapres pendamping Ganjar Pranowo, Mahfud MD, juga ikut-ikutan menyampaikan pantun berisi ajakan memilih.
"Hukum yang tegak harapan kita. Sejahtera merata di depan bersama. Ganjar-Mahfud pilihan kita. Gotong royong pilih nomor tiga." (Z-11)
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved