Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Baru Masa Sosialisasi, Peserta Pemilu Dilarang Pasang Baliho Ajakan Memilih

Putri Anisa Yuliani
14/11/2023 15:34
Baru Masa Sosialisasi, Peserta Pemilu Dilarang Pasang Baliho Ajakan Memilih
Ilustrasi baliho peserta pemilu(Antara/Muhammad Bagus Khoirunnas)

ANGGOTA Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin mengingatkan kepada partai politik untuk menahan diri dalam memasang alat peraga kampanye di tempat publik. Meski, saat ini peserta Pemilu 2024 sudah diperbolehkan memasang media luar ruang berisi foto diri peserta pemilu, anggota partai politik atau gambar simbol partai politik di masa sosialisasi

Namun, media luar ruang tersebut tidak boleh bersifat kampanye yang memuat konten untuk mengajak memilih, berisi muatan contoh mencoblos nomor urut, hingga memuat konten visi dan misi peserta Pemilu.

"Memang ini masih masa sosialisasi. Jadi boleh memasang misalnya foto diri atau gambar simbol partai tapi tidak boleh melanggar ketentuan. Artinya tidak boleh kampanye," kata Burhanuddin saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (14/11).

Baca juga : Baliho Parpol Menjamur, Kesbangpol: Melanggar Tibum

Baliho maupun spanduk yang dipasang hanya boleh memuat foto diri tanpa adanya ajakan untuk memilih. Untuk memasang media luar ruang di masa sosialisasi, pihak parpol dapat mengurus izin ke Pemprov DKI melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan membayarkan retribusi.

"Ya seperti memasang iklan biasa saja," imbuhnya.

Baca juga : KPU Respons Dugaan Pengerahan Aparat dalam Pemasangan Baliho Capres

Jika baliho yang dipasang melanggar hal tersebut, pihaknya dapat berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta agar turun tangan untuk menertibkannya.

Selain itu, Satpol PP DKI juga bisa langsung menertibkan media luar ruang yang dipasang parpol apabila berada di area yang dilarang seperti taman, RPTRA, fasilitas pendidikan, pohon, jalan protokol, dan fasilitas agama.

"Untuk itu tanpa koordinasi dengan Bawaslu, Satpol PP bisa menertibkan karena melanggar Perda 8/2007 tentang Ketertiban Umum," tandasnya.

Di samping itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI itu menegaskan, poin larangan kampanye di luar masa kampanye sudah tegas diatur dalam Peraturan KPU No 15 tahun 2023.

Nantinya pihaknya bersama KPU DKI akan segera menentukan titik lokasi pemasangan alat peraga bagi masing-masing partai di masa kampanye yang akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Jika melanggar atau dipasang di luar area yang sudah kita tetapkan juga akan ditertibkan," ungkapnya. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya