Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
ANGGOTA Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin mengingatkan kepada partai politik untuk menahan diri dalam memasang alat peraga kampanye di tempat publik. Meski, saat ini peserta Pemilu 2024 sudah diperbolehkan memasang media luar ruang berisi foto diri peserta pemilu, anggota partai politik atau gambar simbol partai politik di masa sosialisasi
Namun, media luar ruang tersebut tidak boleh bersifat kampanye yang memuat konten untuk mengajak memilih, berisi muatan contoh mencoblos nomor urut, hingga memuat konten visi dan misi peserta Pemilu.
"Memang ini masih masa sosialisasi. Jadi boleh memasang misalnya foto diri atau gambar simbol partai tapi tidak boleh melanggar ketentuan. Artinya tidak boleh kampanye," kata Burhanuddin saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (14/11).
Baca juga : Baliho Parpol Menjamur, Kesbangpol: Melanggar Tibum
Baliho maupun spanduk yang dipasang hanya boleh memuat foto diri tanpa adanya ajakan untuk memilih. Untuk memasang media luar ruang di masa sosialisasi, pihak parpol dapat mengurus izin ke Pemprov DKI melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan membayarkan retribusi.
"Ya seperti memasang iklan biasa saja," imbuhnya.
Baca juga : KPU Respons Dugaan Pengerahan Aparat dalam Pemasangan Baliho Capres
Jika baliho yang dipasang melanggar hal tersebut, pihaknya dapat berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta agar turun tangan untuk menertibkannya.
Selain itu, Satpol PP DKI juga bisa langsung menertibkan media luar ruang yang dipasang parpol apabila berada di area yang dilarang seperti taman, RPTRA, fasilitas pendidikan, pohon, jalan protokol, dan fasilitas agama.
"Untuk itu tanpa koordinasi dengan Bawaslu, Satpol PP bisa menertibkan karena melanggar Perda 8/2007 tentang Ketertiban Umum," tandasnya.
Di samping itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI itu menegaskan, poin larangan kampanye di luar masa kampanye sudah tegas diatur dalam Peraturan KPU No 15 tahun 2023.
Nantinya pihaknya bersama KPU DKI akan segera menentukan titik lokasi pemasangan alat peraga bagi masing-masing partai di masa kampanye yang akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Jika melanggar atau dipasang di luar area yang sudah kita tetapkan juga akan ditertibkan," ungkapnya. (Z-5)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Penertiban ini dilakukan sebagai langkah menciptakan suasana yang tertib dan damai,
KPU Kota Bandung setidaknya membutuhkan waktu dua hari untuk menurunkan semua alat peraga kampanye (APK) Pilwakot Bandung dan Pilgub Jawa Barat (Jabar).
Bawaslu harus peka dan jangan melulu menunggu kondisi laporan dari masyarakat.
KETUA Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah mengatakan akan memperketat pengamanan terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibawa oleh pendukung
Warga Purwokerto mengeluhkan terdapat banyak Alat Peraga Kampanye (APK) pilkada yang melanggar aturan. APK dipasang menempel di tiang listrik dan dipaku dipohon.
Alat peraga kampanye pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bekasimerusak lingkungan karena dipasang tidak sesuai ketentuan antara lain dipaku di pohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved