Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ANGGOTA Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin mengingatkan kepada partai politik untuk menahan diri dalam memasang alat peraga kampanye di tempat publik. Meski, saat ini peserta Pemilu 2024 sudah diperbolehkan memasang media luar ruang berisi foto diri peserta pemilu, anggota partai politik atau gambar simbol partai politik di masa sosialisasi
Namun, media luar ruang tersebut tidak boleh bersifat kampanye yang memuat konten untuk mengajak memilih, berisi muatan contoh mencoblos nomor urut, hingga memuat konten visi dan misi peserta Pemilu.
"Memang ini masih masa sosialisasi. Jadi boleh memasang misalnya foto diri atau gambar simbol partai tapi tidak boleh melanggar ketentuan. Artinya tidak boleh kampanye," kata Burhanuddin saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (14/11).
Baca juga : Baliho Parpol Menjamur, Kesbangpol: Melanggar Tibum
Baliho maupun spanduk yang dipasang hanya boleh memuat foto diri tanpa adanya ajakan untuk memilih. Untuk memasang media luar ruang di masa sosialisasi, pihak parpol dapat mengurus izin ke Pemprov DKI melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan membayarkan retribusi.
"Ya seperti memasang iklan biasa saja," imbuhnya.
Baca juga : KPU Respons Dugaan Pengerahan Aparat dalam Pemasangan Baliho Capres
Jika baliho yang dipasang melanggar hal tersebut, pihaknya dapat berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta agar turun tangan untuk menertibkannya.
Selain itu, Satpol PP DKI juga bisa langsung menertibkan media luar ruang yang dipasang parpol apabila berada di area yang dilarang seperti taman, RPTRA, fasilitas pendidikan, pohon, jalan protokol, dan fasilitas agama.
"Untuk itu tanpa koordinasi dengan Bawaslu, Satpol PP bisa menertibkan karena melanggar Perda 8/2007 tentang Ketertiban Umum," tandasnya.
Di samping itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI itu menegaskan, poin larangan kampanye di luar masa kampanye sudah tegas diatur dalam Peraturan KPU No 15 tahun 2023.
Nantinya pihaknya bersama KPU DKI akan segera menentukan titik lokasi pemasangan alat peraga bagi masing-masing partai di masa kampanye yang akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Jika melanggar atau dipasang di luar area yang sudah kita tetapkan juga akan ditertibkan," ungkapnya. (Z-5)
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Pemasangan alat peraga dan sosialisasi sebaiknya dilakukan di masa kampanye
Bila ditemukan pemasangan di luar titik yang ditetapkan akan ditertibkan oleh Satpol PP
Kami sudah mewanti-wanti kepada partai peserta pemilu agar APK tidak dipasang di titik-titik yang dilarang
Bawaslu mengingatkan bagi calon legislatif untuk mematuhi aturan terkait pemasangan APK sesuai Peraturan KPU nomer 15 Tahun 2023 dan aturan pemerintah daerah
Penertiban APK dilakukan di sepanjang jalur pantura mulai Palimanan hingga Kedawung, Kabupaten Cirebon
Pembongkaran APK ini serentak dilakukan Tim Caleg bersama Tim AMIN di seluruh daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Bandung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved