Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Baliho Parpol Menjamur, Kesbangpol: Melanggar Tibum

Putri Anisa Yuliani
14/11/2023 11:07
Baliho Parpol Menjamur, Kesbangpol: Melanggar Tibum
Poster, spanduk, dan baliho caleg parpol terpasang di pinggir jalan di kawasan Jakarta Timur, Jumat (3/11/2023).(MI / ADAM DWI)

MEDIA luar ruang seperti baliho, spanduk, hingga banner milik anggota hingga petinggi partai politik (parpol) mulai menjamur. Padahal, jadwal kampanye publik belum dimulai. Jadwal kampanye Pemilu 2024 baru akan dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Di samping itu, titik-titik pemasangan media luar ruang khusus kampanye Pemilu 2024 belum ditentukan.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta untuk menertibkan baliho maupun spanduk yang tidak berizin.

Baca juga: Tok, Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin Dipimpin Eks Kepala Basarnas Syaugi Alaydrus 

"Ya pasti akan kita tertibkan yang tidak ada izin. Karena ini melanggar Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum," kata Taufan saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (14/11).

Taufan mengatakan, tokoh publik seperti anggota partai politik sesungguhnya bisa saja memasang foto di media luar ruang asal tidak ada ajakan memilih serta tidak disertai slogan karena saat ini belum memasuki masa kampanye.

"Jatuhnya seperti pemasangan iklan biasa saja, membayar retribusi. Jadi kalau tidak ada izin pasti harus ditertibkan," tuturnya.

Baca juga: Forum Pemred Minta Jokowi Hentikan Manuver Jelang Pemilu 2024

Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan partai politik agar tidak memasang media luar ruang yang menyalahi aturan.

Sementara itu, pihaknya dalam waktu dekat akan membuat surat keputusan bersama dengan KPU DKI dan Bawaslu DKI untuk menentukan peta pemasangan media luar ruang pada masa kampanye.

"Dengan adanya SKB ini kalau mau pasang harus sesuai ketentuan KPU dan Bawaslu dan harus ada izin dari Dinas PMPTSP," jelasnya. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya