Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) merespons dugaan pengerahan aparat kepolisian dalam pemasangan baliho Prabowo-Gibran di Jawa Timur. Komisioner KPU Idham Holik menuturkan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) selaku pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu dan potensi penyimpangan.
"Potensi penyimpangan pemilu pihak-pihak terkait ada di Bawaslu. Sampai saat ini kami belum menerima informasi apapun dari pihak Bawaslu terkait hal tersebut," ungkap Idham kepada Media Indonesia, Minggu (12/11/2023).
Idham mengingatkan sudah seyogianya anggota TNI dan Polri menjalankan kewajiban untuk netral. Hal itu sudah diatur dalam dalam Pasal 200 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU TNI dan UU Polri.
Baca juga: Bawaslu tidak Serius Tangani Kecurangan Pemilu
"Kami meyakini bahwa TNI dan Polri itu menjunjung tinggi netralitas di dalam penyelenggaraan pemilu. Kami meyakini hal demikian," ungkapnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengeklaim pihaknya akan menindak setiap pelanggaran pemilu. Bagja juga mengaku beberapa kasus yang berkembang akhir-akhir ini telah diselidiki oleh Bawaslu. "Kami pastikan akan menindak setiap pelanggaran pemilu," tegas Bagja kepada Media Indonesia, Minggu (12/11/2023).
Baca juga: Kubu Prabowo-Gibran Sebut Baliho Masif sebagai Bentuk Semangat Relawan
Sebelumnya, sumber Media Indonesia memberitakan dugaan pengerahan aparat kepolisian dalam pemasangan baliho pasangan Prabowo-Gibran dilakukan setiap hari sekitar pukul 01.00 atau 02.00 WIB. "Dibuktikan saja sumber internalnya siapa? Biar kita tahu. Jangan sampai kemudian, ini sumbernya dari dalam, dalam mana?" kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
"Perintahnya bagaimana? Kalau tertulis, ya, gila namanya. Oh itu jelas pelanggaran dan kita akan perkarakan kalau itu. Kami akan usut tuntas kalau terjadi demikian," pungkasnya. (Z-2)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved