Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) merespons dugaan pengerahan aparat kepolisian dalam pemasangan baliho Prabowo-Gibran di Jawa Timur. Komisioner KPU Idham Holik menuturkan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) selaku pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu dan potensi penyimpangan.
"Potensi penyimpangan pemilu pihak-pihak terkait ada di Bawaslu. Sampai saat ini kami belum menerima informasi apapun dari pihak Bawaslu terkait hal tersebut," ungkap Idham kepada Media Indonesia, Minggu (12/11/2023).
Idham mengingatkan sudah seyogianya anggota TNI dan Polri menjalankan kewajiban untuk netral. Hal itu sudah diatur dalam dalam Pasal 200 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU TNI dan UU Polri.
Baca juga: Bawaslu tidak Serius Tangani Kecurangan Pemilu
"Kami meyakini bahwa TNI dan Polri itu menjunjung tinggi netralitas di dalam penyelenggaraan pemilu. Kami meyakini hal demikian," ungkapnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengeklaim pihaknya akan menindak setiap pelanggaran pemilu. Bagja juga mengaku beberapa kasus yang berkembang akhir-akhir ini telah diselidiki oleh Bawaslu. "Kami pastikan akan menindak setiap pelanggaran pemilu," tegas Bagja kepada Media Indonesia, Minggu (12/11/2023).
Baca juga: Kubu Prabowo-Gibran Sebut Baliho Masif sebagai Bentuk Semangat Relawan
Sebelumnya, sumber Media Indonesia memberitakan dugaan pengerahan aparat kepolisian dalam pemasangan baliho pasangan Prabowo-Gibran dilakukan setiap hari sekitar pukul 01.00 atau 02.00 WIB. "Dibuktikan saja sumber internalnya siapa? Biar kita tahu. Jangan sampai kemudian, ini sumbernya dari dalam, dalam mana?" kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
"Perintahnya bagaimana? Kalau tertulis, ya, gila namanya. Oh itu jelas pelanggaran dan kita akan perkarakan kalau itu. Kami akan usut tuntas kalau terjadi demikian," pungkasnya. (Z-2)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved