Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 (TPDI) akan mengajukan pengaduan dan permintaan penindakan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu 2024
Baca juga: Capres Wajib Serahkan Nama Tim Sukses 3 Hari Sebelum Kampanye 28 November
Pengaduan akan diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Upaya hukum ini menanggapai pengumuman penetapan calon presiden dan calon wakil presiden oleh KPU, Senin (13/1).
"Alasan dan dasar hukum pengaduan dan permintaan kami karena KPU diduga telah melakukan pelanggaran Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum dan Wakil Presiden," ujar Koordinator Advokasi TPDI 2.0 Patra M Zen lewat keterangan yang diterima.
Baca juga: Bawaslu Kota Kupang Turunkan Ratusan Baliho Caleg yang Curi Start
Pendaftaran cawapres Gibran dilakukan pada 25 Oktober 2023 yang persyaratannya Cawapres berusia paling rendah 40 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023.
Pada 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan No. PUU/XXI/2023 yang merubah syarat pencalonan, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan Kepala Daerah.
"KPU baru merevisi Peraturan berdasarkan Putusan MK No. 90 pada 3 November 2023. Semestinya, KPU segera merevisi Peraturan sebelum tanggal 25 Oktober 2023, sebelum tanggal penutupan pendaftaran. Para Komisioner KPU mestinya memahami hukum. Semua putusan MK itu, harus dieksekusi dulu. Bentuk eksekusi putusan, bisa dengan paksaan berwujud perubahan undang-undang atau eksekusi sukarela oleh KPU dengan mengubah Peraturan. Karenanya, Putusan MK No. PUU/XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk langsung menerima pendaftaran Sdr. Gibran," pungkas Patra.
Baca juga: Pemilih Mulai Tinggalkan Capres yang Citrakan Merakyat
Mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia ini, menyatakan, TPDI 2.0 juga berencana mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang dilakukan oleh KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. (Ant/P-3)
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seleksi anggota KPU dan Bawaslu juga harus diperketat agar benar-benar menghasilkan komisioner yang independen dan berintegritas.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan kegiatan ini bukan sekadar seremoni dukungan, melainkan implementasi amanat UU untuk mempromosikan kinerja aparat.
Alumni menolak pencalonan Prabowo-Gibran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Per hari ini, ada dua catatan hitam, dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Serangan brutal militer Israel terhadap warga Gaza, Palestina telah menewaskan 27.238 orang dan menyebabkan 66.452 warga Gaza terluka.
SEMUA menjadi tak sama lagi ketika melihat realitas dan 'warisan' Presiden Joko Widodo pada pemilu serentak 2024 ini.
Komika dan aktor Fico Fachriza, berpendapat bahwa anak muda memang perlu kritis sekaligus santai. Meski begitu, hal tersebut tidak berarti membenarkan apa yang dilakukan Gibran.
PERATURAN Pemerintah (PP) No 53/2023 tentang tidak diperlukannya lagi mundur dari jabatan bagi pejabat publik yang mengikuti kontestasi pemilu akhirnya menjadi bumerang bagi capres Prabowo
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved