Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TIM Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 (TPDI) akan mengajukan pengaduan dan permintaan penindakan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu 2024
Baca juga: Capres Wajib Serahkan Nama Tim Sukses 3 Hari Sebelum Kampanye 28 November
Pengaduan akan diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Upaya hukum ini menanggapai pengumuman penetapan calon presiden dan calon wakil presiden oleh KPU, Senin (13/1).
"Alasan dan dasar hukum pengaduan dan permintaan kami karena KPU diduga telah melakukan pelanggaran Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum dan Wakil Presiden," ujar Koordinator Advokasi TPDI 2.0 Patra M Zen lewat keterangan yang diterima.
Baca juga: Bawaslu Kota Kupang Turunkan Ratusan Baliho Caleg yang Curi Start
Pendaftaran cawapres Gibran dilakukan pada 25 Oktober 2023 yang persyaratannya Cawapres berusia paling rendah 40 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023.
Pada 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan No. PUU/XXI/2023 yang merubah syarat pencalonan, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan Kepala Daerah.
"KPU baru merevisi Peraturan berdasarkan Putusan MK No. 90 pada 3 November 2023. Semestinya, KPU segera merevisi Peraturan sebelum tanggal 25 Oktober 2023, sebelum tanggal penutupan pendaftaran. Para Komisioner KPU mestinya memahami hukum. Semua putusan MK itu, harus dieksekusi dulu. Bentuk eksekusi putusan, bisa dengan paksaan berwujud perubahan undang-undang atau eksekusi sukarela oleh KPU dengan mengubah Peraturan. Karenanya, Putusan MK No. PUU/XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk langsung menerima pendaftaran Sdr. Gibran," pungkas Patra.
Baca juga: Pemilih Mulai Tinggalkan Capres yang Citrakan Merakyat
Mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia ini, menyatakan, TPDI 2.0 juga berencana mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang dilakukan oleh KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. (Ant/P-3)
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Kesejahteraan guru menjadi prioritas bila Gus Muhaimin terpilih saat pilpres 2024.
PEMILIHAN umum (Pemilu) merupakan salah satu pilar demokrasi yang penting dalam suatu negara.
PELAKSANAAN politik lima tahunan tidak hanya sekadar rutinitas, tetapi mencerminkan esensi demokratisasi dalam negara
PASANGAN bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan dan bakal calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar, menziarahi Makam Ketua Umum PBNU pertama KH Hasan Gipo
BARU-baru ini stiker angkot bergambar calon presiden (capres) Prabowo Subianto dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir secara masif terpasang di wilayah Jawa Timur.
Nama Ridwan Kamil juga melewati beberapa nama lain, seperti Agus Harimurti Yudhoyono, Gibran Rakabuming Raka, Mohammad Mahfud MD, serta Khofifah Indar Parawansa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved