Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya tak menjemput paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, meski sudah tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pasalnya Firli memberikan konfirmasi walau tidak hadir.
"Yang pertama kita panggil pada saat kapasitas sebagai saksi ya. Pemanggilan pertama, dan tidak hadir dan kemudian kita panggil ulang yang kedua ya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/11).
Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan setelah dijadwalkan ulang pada Selasa, 24 Oktober 2023. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri atas permintaan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu.
Baca juga: Dipanggil Polda Metro, Firli Malah Sindir Kinerja Karyoto Saat Masih di KPK
Kemudian, penyidik melayangkan panggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada Selasa, 7 November 2023. Firli tidak hadir dan kembali dijadwalkan ulang pada Selasa, 14 November 2023 untuk memberikan keterangan tambahan di hadapan penyidik di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan tidak hadir dan memberikan konfirmasinya meminta untuk dijadwalkan ulang dan meminta untuk pemeriksaan keterangannya dilakukan di gedung Bareskrim," ungkap Ade.
Baca juga: Firli Bahuri Ngotot Mau ke Dewas Meski Ditolak
Ade mengaku akan menganalisa alasan-alasan yang disampaikan Firli saat tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut. Namun, dia belum bisa memastikan apakah akan menjemput paksa bila menemukan fakta bahwa alasan yang disampaikan Firli mengada-ada.
"Nanti kita akan update berikutnya ya, yang jelas terkait dengan surat yang kita terima kemarin penyidik akan mempertimbangkan untuk jadwal pemeriksaan selanjutnya termasuk tempat pemeriksaan yang diminta oleh saudara FB selaku ketua KPK RI di Gedung Bareskrim Polri," ujar Ade.
Berdasarkan Pasal 17 KUHAP, polisi bisa menjemput paksa Firli Bahuri. Beleid itu menyatakan siapapun saksi yang dipanggil dua kali secara patut, namun tidak hadir dengan alasan apapun, maka dapat dilakukan upaya paksa dengan menerbitkan surat perintah membawa.
Sedianya, Firli menjalani pemeriksaan di ruang Riska Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 November 203 pukul 10.00 WIB. Namun, dia tidak bisa hadir dengan alasan menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Padahal Dewas telah menentukan waktu pemanggilan ulang Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik pada Senin, 20 November 2023.
"(Dipanggil ulang pada) hari Senin, tanggal 20 November 2023, jam 10.00 WIB," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 November 2023. (Z-3)
POLDA Metro Jaya memberlakukan rotasi dan mutasi mulai dari posisi Kapolsek, Kasat Reskrim, serta Kasat Lantas di sejumlah polres
Para tersangka baru mulai menjual hasil rakitannya setelah memastikan senjata tersebut berfungsi dengan peluru tajam.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong berani, yakni memanfaatkan platform digital untuk memasarkan barang ilegal tersebut secara terbuka.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved