Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
DIREKTUR Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menuturkan pidato politik Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengarah pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/2023 soal ambang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan MK itu dinilai memberikan karpet merah bagi Putera Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang belum memenuhi syarat usia dalam Undang-Undang No.17/2017 untuk menjadi calon wakil presiden. Gibran awalnya kader dari PDIP, namun kini ia menjadi cawapres dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Di sisi lain, dalam pidatonya Megawati menyoroti sejumlah hal. Mulai dari pelanggaran etik para hakim konstitusi terkait putusan No.90/2023 hingga menyebut soal kecurangan dalam pemilihan umum (pemilu).
Baca juga : Koalisi Anies-Muhaimin Pilih Dukung Hak Angket, PKS: MK Ada Paman
"Kalau membaca konteks, pernyataan Bu Mega itu bisa dimaknai dan mengarah pada putusan MK soal syarat capres dan cawapres yang dinilai terindikasi bagian dari kecurangan politik," ujar Adi ketika dihubungi, Senin (13/11).
Dalam pidatonya yang bertajuk 'Suara Hati Nurani' tersebut, Mega berpandangan soal masalah yang terjadi di MK. Mulai dari menuturkan bahwa telah terjadi manipulasi hukum. Itu berkaitan dengan MK.
"Apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi akhir-akhir ini telah menyadarkan kita semua bahwa berbagai manipulasi hukum kembali terjadi. Itu semua akibat praktik kekuasaan yang telah mengabaikan kebenaran hakiki," ujar Megawati dalam pidato yang disiarkan melalui kanal YouTube PDIP, Minggu (12/11).
Baca juga : Prabowo Disarankan Minta Izin ke Megawati untuk Pinang Gibran jadi Cawapres
Megawati juga menyebut potensi kecurangan pemilu untuk bisa terjadi lagi. Oleh karena itu, Megawati mengajak masyarakat menggunakan hak pilih mereka sesuai hati nurani.
"Rakyat jangan diintimidasi seperti dulu lagi. Jangan biarkan kecurangan pemilu yang akhir ini terlihat sudah mulai akan terjadi lagi," tutur Megawati.
Adi menjelaskan, setiap pemilu diwarnai dengan kecurangan. Namun, masalahnya kecurangan itu banyak yang tak terungkap. Oleh karena itu, ia menilai pidato Megawati menjadi semacam peringatan adanya potensi kecurangan dalam pemilu 2024.
Baca juga : Tim Hukum Timnas Amin Proses Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK
"Itu warning bahwa di 2024 mendatang potensi kecurangan terbuka," tutur Adi.
Apalagi, sambung Adi, kembali pada putusan MK No.90/2023 yang dianggap cacat moral serius oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). Selain itu, saat ini jug muncul isu netralitas aparatur negara yang dipersoalkan menjelang pemilu 2024.
"Termasuk soal netralitas aparatur negara sepertinya dinilai bagian dari potensi kecurangan di 2024 oleh Megawati," tutur Adi. (Z-5)
Presiden RI ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menghadiri palebon Ni Jero Samiarsa yang merupakan Ibunda Wali Kota Denpasar.
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Struktur PDIP periode 2025-2030 tidak banyak berubah dibandingkan dengan struktur kepengurusan periode lalu.
Guntur menegaskan, sikap politik tersebut telah dirumuskan jauh sebelum munculnya kasus hukum yang menimpa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Saat ini, posisi Sekjen PDIP secara resmi masih dijabat oleh Megawati, sebagaimana diputuskan dalam Kongres V tahun 2025.
Kasus Hasto justru menjadi bagian dari pembelajaran politik.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved