Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menuturkan pidato politik Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengarah pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/2023 soal ambang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan MK itu dinilai memberikan karpet merah bagi Putera Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang belum memenuhi syarat usia dalam Undang-Undang No.17/2017 untuk menjadi calon wakil presiden. Gibran awalnya kader dari PDIP, namun kini ia menjadi cawapres dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Di sisi lain, dalam pidatonya Megawati menyoroti sejumlah hal. Mulai dari pelanggaran etik para hakim konstitusi terkait putusan No.90/2023 hingga menyebut soal kecurangan dalam pemilihan umum (pemilu).
Baca juga : Koalisi Anies-Muhaimin Pilih Dukung Hak Angket, PKS: MK Ada Paman
"Kalau membaca konteks, pernyataan Bu Mega itu bisa dimaknai dan mengarah pada putusan MK soal syarat capres dan cawapres yang dinilai terindikasi bagian dari kecurangan politik," ujar Adi ketika dihubungi, Senin (13/11).
Dalam pidatonya yang bertajuk 'Suara Hati Nurani' tersebut, Mega berpandangan soal masalah yang terjadi di MK. Mulai dari menuturkan bahwa telah terjadi manipulasi hukum. Itu berkaitan dengan MK.
"Apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi akhir-akhir ini telah menyadarkan kita semua bahwa berbagai manipulasi hukum kembali terjadi. Itu semua akibat praktik kekuasaan yang telah mengabaikan kebenaran hakiki," ujar Megawati dalam pidato yang disiarkan melalui kanal YouTube PDIP, Minggu (12/11).
Baca juga : Prabowo Disarankan Minta Izin ke Megawati untuk Pinang Gibran jadi Cawapres
Megawati juga menyebut potensi kecurangan pemilu untuk bisa terjadi lagi. Oleh karena itu, Megawati mengajak masyarakat menggunakan hak pilih mereka sesuai hati nurani.
"Rakyat jangan diintimidasi seperti dulu lagi. Jangan biarkan kecurangan pemilu yang akhir ini terlihat sudah mulai akan terjadi lagi," tutur Megawati.
Adi menjelaskan, setiap pemilu diwarnai dengan kecurangan. Namun, masalahnya kecurangan itu banyak yang tak terungkap. Oleh karena itu, ia menilai pidato Megawati menjadi semacam peringatan adanya potensi kecurangan dalam pemilu 2024.
Baca juga : Tim Hukum Timnas Amin Proses Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK
"Itu warning bahwa di 2024 mendatang potensi kecurangan terbuka," tutur Adi.
Apalagi, sambung Adi, kembali pada putusan MK No.90/2023 yang dianggap cacat moral serius oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). Selain itu, saat ini jug muncul isu netralitas aparatur negara yang dipersoalkan menjelang pemilu 2024.
"Termasuk soal netralitas aparatur negara sepertinya dinilai bagian dari potensi kecurangan di 2024 oleh Megawati," tutur Adi. (Z-5)
Megawati Soekarnoputri menerima gelar doktor kehormatan (Honoris Causa) dari Princess Nourah Bint Abdulrahman University (PNU) di Riyadh, Arab Saudi, Senin (9/2) waktu setempat.
Profil Megawati Soekarnoputri, Presiden RI ke-5 dan presiden perempuan pertama Indonesia, menelusuri perjalanan politik, kebijakan, dan warisan kepemimpinannya.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meluruskan pemahaman mengenai sistem politik Indonesia. Ia menguraikan sistem presidensial yang dianut Indonesia.
DI balik dinamika politik nasional, hubungan personal antara Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Presiden Prabowo Subianto tetap hangat.
KETUA Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa partainya tidak mengambil posisi sebagai oposisi terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Api Perjuangan Megawati harus menjadi motor penggerak penyelesaian isu-isu strategis di Jawa Barat.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved