Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menuturkan pidato politik Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengarah pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/2023 soal ambang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan MK itu dinilai memberikan karpet merah bagi Putera Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang belum memenuhi syarat usia dalam Undang-Undang No.17/2017 untuk menjadi calon wakil presiden. Gibran awalnya kader dari PDIP, namun kini ia menjadi cawapres dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Di sisi lain, dalam pidatonya Megawati menyoroti sejumlah hal. Mulai dari pelanggaran etik para hakim konstitusi terkait putusan No.90/2023 hingga menyebut soal kecurangan dalam pemilihan umum (pemilu).
Baca juga : Koalisi Anies-Muhaimin Pilih Dukung Hak Angket, PKS: MK Ada Paman
"Kalau membaca konteks, pernyataan Bu Mega itu bisa dimaknai dan mengarah pada putusan MK soal syarat capres dan cawapres yang dinilai terindikasi bagian dari kecurangan politik," ujar Adi ketika dihubungi, Senin (13/11).
Dalam pidatonya yang bertajuk 'Suara Hati Nurani' tersebut, Mega berpandangan soal masalah yang terjadi di MK. Mulai dari menuturkan bahwa telah terjadi manipulasi hukum. Itu berkaitan dengan MK.
"Apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi akhir-akhir ini telah menyadarkan kita semua bahwa berbagai manipulasi hukum kembali terjadi. Itu semua akibat praktik kekuasaan yang telah mengabaikan kebenaran hakiki," ujar Megawati dalam pidato yang disiarkan melalui kanal YouTube PDIP, Minggu (12/11).
Baca juga : Prabowo Disarankan Minta Izin ke Megawati untuk Pinang Gibran jadi Cawapres
Megawati juga menyebut potensi kecurangan pemilu untuk bisa terjadi lagi. Oleh karena itu, Megawati mengajak masyarakat menggunakan hak pilih mereka sesuai hati nurani.
"Rakyat jangan diintimidasi seperti dulu lagi. Jangan biarkan kecurangan pemilu yang akhir ini terlihat sudah mulai akan terjadi lagi," tutur Megawati.
Adi menjelaskan, setiap pemilu diwarnai dengan kecurangan. Namun, masalahnya kecurangan itu banyak yang tak terungkap. Oleh karena itu, ia menilai pidato Megawati menjadi semacam peringatan adanya potensi kecurangan dalam pemilu 2024.
Baca juga : Tim Hukum Timnas Amin Proses Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK
"Itu warning bahwa di 2024 mendatang potensi kecurangan terbuka," tutur Adi.
Apalagi, sambung Adi, kembali pada putusan MK No.90/2023 yang dianggap cacat moral serius oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). Selain itu, saat ini jug muncul isu netralitas aparatur negara yang dipersoalkan menjelang pemilu 2024.
"Termasuk soal netralitas aparatur negara sepertinya dinilai bagian dari potensi kecurangan di 2024 oleh Megawati," tutur Adi. (Z-5)
Lima menteri turut tergugat, yakni Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi.
Proyek Monorel Jakarta merupakan salah satu proyek transportasi publik paling kontroversial dalam sejarah pembangunan Ibu Kota.
KETUA Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengajak seluruh kader partainya untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana alam di wilayah Sumatra dan Aceh.
Adanya pelanggaran dalam tata kelola pemerintahan negara yang baik serta praktik politik yang tidak demokratis karena mengabaikan suara rakyat.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan
KETUA Umum PDIP sekaligus Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri menolak pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto dirasa sangat disayangkan.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved