Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Suhartoyo Diyakini Mampu Perbaiki MK

Faustinus Nua
13/11/2023 22:38
Suhartoyo Diyakini Mampu Perbaiki MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) menandatangani berkas dihadapan hakim konstitusi(Antara)

PENGAMAT hukum tata negara Feri Amsari menilai Hakim Konstitusi Suhartoyo diyakini mampu mengembalikan marwah  Mahkamah Konstitusi (MK). Terpilihnya, Suhartoyo sebagai Ketua MK memberi harapan baru dalam penegakkan konstitusi, secara khusus untuk menyelesaikan persoalan sengketa Pemilu 2024 nanti.

"Bagi saya Pak Suhartoyo tentu saja memiliki catatan yang baik dan beliau konsisten menjaga catatan baik itu. Dan mudah-mudahan warna mahkamah betul-betul bisa diharapkan menuju sengketa Pemilu 2024 yang betul-betul bisa dilakukan Pak Suhartoyo dan hakim konstitusi lainnya. Dan mudah-mudahan putusan kemarin menyadarkan bagaimana berkonstitusi bagi kita semua," ujarnya, Senin (13/11).

Feri menegaskan bahwa terpilihnya Suhartoyo menjadi Ketua MK membuktikan bahwa para hakim konstitusi masih waras. Para hakim konstitusi masih memiliki niat untuk membenahi lembaga sekaliber MK dari orang-orang yang mempunyai problematika serius dalam persoalan etik.

Baca juga : Tokoh Bangsa Meminta Anwar Usman Mundur: KKN-nya Terlalu Kental

"Meski banyak sekali hakim Konstitusi yang dipertanyakan posisinya karena berbagai relasi kepentingan, problematika etik, ada problematika luar biasa dalam soal pelantikan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional yang ditenggarai punya relasi dengan parpol dan kehadiran Pak Suhartoyo yang berasal dari unsur MA menurut saya bisa memberikan warna baru yang mudah-mudahan membangun perbedaan di MK," jelasnya.

Baca juga : Kepercayaan Publik pada MK Menurun

Catatan penting bagi Suhartoyo, lanjutnya, adalah bagaimana mengembalikan MK menjadi lembaga peradilan milik publik yang sebenarnya sudah cukup jauh ditinggalkan. Misalnya, mahkamah tidak lagi membuka ruang bagi publik untuk menguji secara terbuka dan banyak persoalan legal standing yang dibuat-buat. Hal itu terkesan MK bukan lembaga peradilan rakyat untuk memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya.

"MK juga perlu mengembalikan konsistensinya dalam putusan bahwa putusan MK jauh dari standar kualitas generasi pertamanya. Harus terbuka diakui dan itu harus menjadi target untuk mengembalikan marwah MK sebagai mahkamah peradilan rakyat," kata dia. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya