Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan kekecewaan kepada Pimpinan MPR yang tidak dapat hadir dalam acara Penyampaian Maklumat Presidium Konstitusi dan Pimpinan DPD terkait upaya kembali ke UUD 1945 naskah sebelum Amandemen 1999-2002.
LaNyalla menyebut tindakan pimpinan MPR tidak layak sebagai tauladan kenegaraan. Meski demikian, LaNyalla menegaskan Dewan Presidium Konstitusi akan terus konsisten untuk memperjuangkan Pancasila untuk kembali menjadi identitas konstitusi yang utuh, sebagai niat yang tulus untuk Indonesia.
“Hari ini kita mencatat. Bahwa penyampaian Maklumat Dewan Presidium Konstitusi hanya diterima oleh anggota-anggota MPR. Ini membuktikan Pimpinan MPR RI tidak berpihak kepada utusan-utusan rakyat yang hari ini hadir. Ini bukan tauladan yang baik,” ujar LaNyalla dalam Closing Statement Penyampaian Maklumat Dewan Presidium Konstitusi di Gedung Nusantara IV, Komplek MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta, Jumat (10/11).
Baca juga : Ketua DPD RI: Persoalan di Daerah adalah Ketidakadilan dan Kemiskinan
Disampaikan LaNyalla, sebenarnya Ketua MPR Bambang Soesatyo mengikuti proses persiapan acara penyerahan Maklumat tersebut. Bahkan ikut hadir di dalam Rapat Koordinasi pada tanggal 26 Oktober 2023 di Jakarta.
“Tetapi hari ini, kita saksikan sendiri, saudara Bambang Soesatyo tidak hadir di sini. Melalui suratnya, saudara Bambang Soesatyo menyatakan tidak bisa hadir atas dasar kesepakatan para Pimpinan MPR RI, dan meminta penundaan waktu untuk penyesuaian jadwal bersama,” katanya.
Hal itu menurut LaNyalla, merupakan bukti nyata bahwa kedaulatan rakyat telah dirampok oleh segelintir orang yang berlindung di balik baju kelompok. Karena Undang-Undang Dasar hasil Amandemen pada 2002 telah mengubah kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan partai politik. Sehingga, mereka yang mengatasnamakan wakil rakyat sejatinya adalah wakil partai politik.
Baca juga : Megawati Prihatin Kondisi Demokrasi, Ketua DPD RI: Saatnya Kembali ke Sistem Terbaik Milik Bangsa Sendiri
“Hal ini semakin menambah keyakinan bahwa kedaulatan rakyat wajib hukumnya untuk dikembalikan kepada rakyat. Sebab negara ini bukan milik kelompok atau golongan, namun milik rakyat dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote," katanya.
Penjelmaan rakyat yang diwakili oleh kalangan dari organisasi-organisasi sosial masyarakat, serikat-serikat, kaum profesional, akademisi, mahasiswa, para raja, sultan dan masyarakat adat Nusantara telah sampai pada satu titik, yakni mengembalikan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa dan negara.
Oleh karena itu, LaNyalla meminta semua pihak untuk menyuarakan dan mengajak sebanyak mungkin elemen-elemen rakyat Indonesia lainnya, untuk bersama dalam satu kesadaran kolektif bangsa bahwa Indonesia harus lebih baik.
Baca juga : Ketua DPD RI dan Dewan Presidium Konstitusi Bahas Maklumat Desakan Sidang MPR
"Kita semua harus jujur dan konsisten memperjuangkan nilai-nilai agung yang terkandung di dalam Pancasila. Nilai-nilai yang memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara. Bukan kepentingan kelompok. Atau kepentingan politik yang semata untuk meraih kekuasaan, tetapi melupakan amanat rakyat," paparnya.
Ditambahkan olehnya, mewujudkan kedaulatan rakyat harus menjadi tujuan utama karena rakyat sebagai pemilik negara harus menentukan arah perjalanan bangsa ini. Dimana penjelmaan rakyat tersebut diwujudkan dalam Lembaga Tertinggi Negara, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Menurut LaNyalla, Dewan Presidium Konstitusi di bawah arahan Wakil Presiden VI Try Sutrisno akan terus berjalan. Dewan Presidium Konstitusi juga akan mengumumkan kepada rakyat siapa saja yang tidak setuju dan siapa saja yang menghalangi bangsa dan negara ini untuk kembali ke Pancasila.
"Dan Indonesia akan mencatat. Siapa saja pengkhianat Pancasila. Siapa saja yang menghalangi bangsa dan negara ini untuk kembali ke Pancasila. Dan kita harus siap menghadapi perjuangan yang lebih berat, karena kita berhadapan dengan bangsa sendiri yang menjadi pengkhianat Pancasila," tegasnya. (Sru/Z-7)
BADAN Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memberikan dukungan penuh terhadap peluncuran Gerakan Nasional Waktu Bermain Anak dan Penguatan 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK)
Di tengah dinamika kebangsaan yang kerap diwarnai ketegangan antara identitas agama dan tenun pluralitas, sebuah pertanyaan fundamental layak kita ajukan kembali.
KEPALA BPIP Yudian Wahyudi menyebut kehadiran nilai-nilai Pancasila di Kabupaten Natuna bukan hanya sekedar slogan, melainkan sebagai kekuatan hidup yang terwujud di NKRI
KEPALA Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menegaskan pentingnya peran pengajar dalam menyebarluaskan nilai-nilai Pancasila secara holistik.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengungkapkan Magelang Kebangsaan Fun Run 2025 bukan sekadarperlombaan lari, tetapi Jadi Simbol Persatuan dan Semangat Pancasila
SEBANYAK tujuh pemuda-pemudi purna paskibraka terpilih dilantik dan dikukuhkan sebagai Pelaksana Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) Kota Yogyakarta untuk masa jabatan 2025–2029
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Situasi geopolitik dalam beberapa bulan terakhir berdampak signifikan pada berbagai bidang kehidupan.
YLBHI menyebut usulan revisi Undang-Undang (UU) TNI bertentangan dengan agenda reformasi dan melegitimasi praktik dwifungsi ABRI yang membawa rezim Neo Orde Baru.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari, menilai pembredelan pameran lukisan tunggal karya Yos Suprapto bertajuk Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan bertentangan dengan konstitusi.
Munculnya aspirasi mengubah posisi kelembagaan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri sebagaimana di masa Orde Baru adalah gagasan keliru dan bertentangan Konstitusi RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved