Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Diduga Rugikan Negara Rp13 Triliun, Kejagung Periksa Pegawai Waskita Karya

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
09/11/2023 13:50
Diduga Rugikan Negara Rp13 Triliun, Kejagung Periksa Pegawai Waskita Karya
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.(MI/Susanto)

DIREKTORAT Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat l saksi terkait dugaan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau tol layang MBZ. Salah satu saksi yang diperiksa yaitu EPD selaku Kasi Administrasi Kontrak Japek II (VGF Japek II Elevated) PT Waskita Karya Periode 2017 sampai 2019.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Japek II," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, dikutip Kamis (9/11).

Kemudian, penyidik menelisik DM selaku Kasi Administrasi Kontrak/Site Contract Administration & Risk Manager Proyek Japek II Elevated periode April 2017 s/d November 2018.

Baca juga: Soal Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS, Kejagung: Tinggal Tunggu Penyidik

Lalu, SL selaku Direktur Utama PT Alkajaya Satria Perkasa dan RL selaku Direktur Utama PT Dirgantara Yudha Artha.

Pemeriksaan keempatnya dilakukan untuk mendalami adanya dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas.

Baca juga: Pengacara Galumbang Sebut Mark Up Proyek BTS Tak Terbukti

Lalu, DD selaku Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode tahun 2016-2020. Dia secara bersama-sama melawan hukum, menetapkan pemenang di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC secara melawan hukum telah turut serta mengondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pihak pemenangnya, dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED, detail engineering design, yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume.

Kemudian, IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya. IBN menjadi tersangka karena menghalangi penyidikan alias obstruction of justice.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandas Ketut.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya