Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGACARA terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Maqdir Ismail, menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa. Tuntutan yang dimaksud terkait dugaan penggelembungan harga atau mark up terkait kuantitas (bill of quantity/BoQ) proyek BTS 4G.
Menurut Maqdir, kenaikan pembiayaan proyek dikarenakan beberapa faktor. Misalnya seperti geografis alam di wilayah 3T, persoalan logistik, transportasi, dan ketersediaan SDM. Hal tersebut menjadi kendala tersendiri.
Bahkan, kata dia, banyak desa di 3T yang belum memiliki infrastruktur jalan yang layak. Termasuk, tidak tersedianya aliran listrik yang membuat biaya pembangunan membengkak.
Baca juga : Eks Dirut Bakti Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara
"Wilayah Papua dengan kondisi geografi yang sulit dan gangguan keamanan. Kemudian, lokasi menara tersebar di pelosok. Bukan hanya itu, Infrastruktur juga terbatas sehingga biaya logistik lebih besar," kata Maqdir dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 November 2023.
Baca juga : Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Menurut Maqdir, kondisi itu mengakibatkan kenaikan pembiayaan pengerjaan proyek. Belum lagi gaji karyawan yang mengerjakan proyek tersebut ikut naik.
"Untuk yang ada di daerah di situ (pengerjaan proyek) kan engga gampang. Masa tidak boleh untung. Kalau ada keuntungan itu wajar," ujar Maqdir.
Di sisi lain, Maqdir menyinggung anggapan terkait proyek BTS yang dikatakan mangkrak. Menurut Maqdir, hal itu salah dan menyesatkan.
Maqdir menegaskan fakta pekerjaan seluruh konsorsium sudah selesai hampir 100 persen. Pembangunan tersebut di luar menara yang bermasalah karena kondisi kahar atau kondisi yang tak dapat terhindarkan.
"Mestinya kalau pekerjaan belum selesai ya jangan dipidanakan dahulu," kata Maqdir.
Kondisi ini, dinilai Maqdir terkait dengan audit BPKP mengenai kerugian negara karena menara belum selesai. Sehingga, hitungan itu dianggap menyesatkan karena pembangunan menara berlanjut dan mayoritas sudah selesai.
"Ini konyol BPKP. Kan uang yang diterima dari proyek itu Rp7,7 triliun, tetapi nilai kerugian Rp8 triliun. Ini konyol, ini yang harus dihentikan. Kan MK sudah memutuskan dalam menghitung kerugian harus BPK, enggak sembarangan. Kita kan mau tegakkan hukum," ujar Maqdir.
Galumbang dituntut 15 penjara dalam kasus ini. Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman denda Rp1 miliar kepadanya. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu setahun setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus ini, jaksa menilai Galumbang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Z-8)
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Kejaksaan Agung membantah eksepsi Nadiem Makarim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved