Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MK Gelar Pemilihan Ketua Baru Pengganti Anwar Usman Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez
09/11/2023 09:37
MK Gelar Pemilihan Ketua Baru Pengganti Anwar Usman Hari Ini
Ilustrasi(Antara)

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat pleno hakim pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK hari ini, Kamis (9/11). Pemilihan tersebut adalah bagian dari respons putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/2023 tanggal 7 November 2023 yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK.

Adapun, tata cara pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Ketentuan itu mencantumkan pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun. Sehingga nantinya ketua dan wakil anyar akan bertugas mulai 2023 hingga 2028.

Baca juga: Tak Cukup Putusan MKMK, Inilah Saran Pakar untuk Membenahi Krisis Demokrasi dan Konstitusi

Ketentuan lainnya, yakni pemilihan dilaksanakan dengan dihadiri paling kurang tujuh hakim konstitusi. Bila jumlahnya kurang dari itu, pemilihan ditunda paling lama dua jam.

"Jika setelah ditunda masih tidak memenuhi kuorum, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilanjutkan akan dilanjutkan dengan anggota seadanya," jelas keterangan MK.

Baca juga: Gibran Hormati Putusan MKMK Memberhentikan Anwar Usman

https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/628133/gibran-hormati-putusan-mkmk-memberhentikan-anwar-usman

Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang tertutup untuk umum. Jika musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melanggar kode etik karena terlibat konflik kepentingan. Hal itu berdasarkan putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

Jimly mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Hal itu sudah tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan.

"Kemudian prinsip independensi serta prinsip kepantasan dan kesopanan," papar dia. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya