Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
BAKAL calon wakil presiden (Bacawapres) Gibran Rakabuming Raka mengaku menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutuskan untuk memberhentikan pamannya, Anwar Usman, dari jabatan Ketua MK. Anwar Usman dipecat dari jabatannya karena dianggap melakukan pelanggaran etika berat
"Kita hormati saja keputusan yang ada di sana," kata Gibran singkat, di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (8/11).
Putra sulung Presiden Jokowi yang masih menjabat Wali Kota Solo itu langsung memasuki kantornya usai menjawab singkat atas pertanyaan wartawan. Ia tidak merespons lagi pertanyaan-pertanyaan lain yang diajukan awak media.
Baca juga: Pernyataan Presiden Jokowi Hanya Sekadar Janji
Gibran tidak pula menjawab pertanyaan soal kelanjutan langkahnya terkait kontestasi Pilpres 2024, di mana dirinya berstatus sebagai bacawapres dari bacapres Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang akan diumumkan KPU pada minggu depan.
Seperti diketahui, Gibran diusung KIM untuk mendampingi Prabowo Subianto setelah MK yang diketuai Anwar Usman membuat putusan soal syarat usia capres dan cawapres.
Baca juga: Bobby Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Dukungan Keluarga Jokowi ke Prabowo Terus Bertambah
Namun kemudian MKMK memberikan putusan tamat bagi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, usai menyidangkan pelaporan sejumlah pihak. Seperti dari CALS, Denny Indrayana, Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Komite Independen Pemantau Pemilu, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Perhimpunan Advokat Demokrasi Indonesia, dan perorangan,yang menggugat putusan MK atas perkara nomor 90.
Sangat kompak, para pelapor kepada MKMK menyatakan dugaan adanya konflik kepentingan dalam Putusan MK yang digedok Anwar Usman. Sebab, adanya putusan itu seakan membuka jalan bagi Gibran, sang keponakan untuk diusung sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
"Hakim terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly yang didampingi dua anggota MKMK, Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih.
Selain diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK, Anwar juga dikenai sanksi lain. Ia dilarang mengadili sejumlah perkara persidangan, meski yang bersangkutan masih menjadi hakim konstitusi.
(Z-9)
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
PSI mengatakan keputusan soal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada pilpres 2029 akan diserahkan pada presiden.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved