Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya baru bakal menetapkan bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) untuk Pilpres 2024 pada 13 November mendatang.
Sepanjang tidak ada perubahan peraturan undang-undang terkait syarat pencalonan, tiga pasangan bacapres-bacawapres yang sudah mendaftar ke Kantor KPU RI tidak akan berubah.
Hal itu disampaikan Hasyim menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan hari ini, Selasa (7/11). Dalam putusan MKMK Nomor 5/MKMK/L/10/2023, MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie menyatakan enam hakim konstitusi melanggar kode etik karena tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup.
Baca juga ; MKMK Putuskan Semua Hakim Konstitusi Langgar Kode Etik
Menurut Hasyim, meski KPU RI membuka kesempatan pergantian bacapres-bacawapres sampai Rabu (8/11), pihaknya baru menetapkan pasangan capres-cawapres sebagai peserta Pemilu 2024 pada 13 November 2023.
"Jadi batas waktunya 13 November 2023. Sepanjang tidak ada perubahan apa-apa (terkait syarat capres-cawapres), batasannya 13 November 2023," ujarnya di Kantor KPU RI.
Pada 13 November mendatang, Hasyim menjelaskan pihaknya bakal mengadakan rapat pleno penetapan pasangan capres-cawapres. Di hari yang sama, KPU RI juga akan menerbitkan keputusan terkait penetapan itu. Dengan demikian, pergantian bacapres-bacawapres masih dimungkinkan meski melewati 8 November 2023.
"Prinsipnya (penetapan capres-cawapres) 13 November. Saya enggak mau berandai-andai," pungkas Hasyim.
Diketahui, KPU RI telah menerima pendaftaran tiga pasangan bacapres-bacawapres yang diajukan gabungan partai politik. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Gibran yang merupakan Wali Kota Surakarta sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo dapat menjadi bacawapres karena adanya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu menambah norma syarat usia capres-cawapres menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Gibran sendiri saat ini berusia 36 tahun. (Z-5)
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Pentingnya pengawasan publik terhadap proses etik di internal kepolisian.
Divpropam Polri menyatakan 7 anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) lindas ojol ditetapkan melanggar kode etik profesi kepolisian.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved