Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam putusan syarat calon presiden dan calon wakil presiden tidak melanggar kode etik.
Putusan dengan nomor 3/MKMK/L/11/2023 itu dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
"Memutuskan, menyatakan. Satu, hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Baca juga : Anies Percaya Putusan MKMK Objektif
Meski begitu, Saldi secara bersama-sama dengan hakim lain terbukti melanggar kode etik. Kemudian melanggar perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan.
"Sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia rapat permusyawaratan hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam penanganan perkara," papar Jimly.
Baca juga : Putusan MKMK akan Tentukan Muruah dan Kepercayaan Masyarakat pada MK
Jimly menyebut MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap Saldi. Sanksi itu juga berlaku bagi hakim konstitusi lainnya.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan putusan syarat batas usia capres dan cawapres. MKMK telah memeriksa sembilan hakim konstitusi untuk perkara tersebut.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut banyak pelanggaran etik yang ditemukan setelah memeriksa sembilan hakim serta pihak-pihak lain. Di antaranya, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim diminta mundur dari perkara ternyata tidak mundur.
Lalu, hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang ditangani. Ketiga, ada hakim yang saking kesal marah kepada publik padahal itu masalah internal.
Pelanggaran lain adalah prosedur registrasi yang loncat-loncat. Misalnya laporan ditarik tapi dimasukkan lagi serta sejumlah pelanggaran etik lainnya.
Saldi Isra menyatakan kebingungannya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal dikabulkannya sebagian gugatan batas usia minimal calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang No.17/2017 tentang Pemilu.
“Berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini,” kata Saldi dalam sidang MK di Jakarta pada Senin, 16 Oktober 2023. (MGN/Z-5)
Fenomena meningkatnya partisipasi generasi muda dalam mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi menunjukkan tumbuhnya kesadaran baru tentang pentingnya peran warga negara
Pemerintah wajib untuk mengunggah dokumen suatu undang-undang begitu disahkan oleh Presiden. Hal ini, kata dia, berhubungan dengan hak konstitusional warga negara.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan dasar rasionalitas yang melatarbelakangi perbedaan usia pensiun antara perwira tinggi bintang satu hingga bintang empat.
Hakim konstitusi Saldi Isra mengaku heran dengan sikap DPR yang berbeda dari praktik umum selama ini.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan para hakim konstitusi akan memutus seluruh perkara dengan seadil-adilnya.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra berkelakar kepada peserta sidang gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 soal efisiensi anggaran. Saldi meminta kepada peserta sidang untuk mematikan
Anggota MKMK Yuliandri menjelaskan pihaknya menemukan fakta bahwa selama proses pendidikan doktoral, Arsul telah mengajukan penelitian disertasinya.
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Perpanjangan masa tugas Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Ketiganya mengucap sumpah di hadapan Ketua MK Suhartoyo
DIREKTUR Eksekutif RISE Institute Anang Zubaidy menilai pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen sebagai upaya untuk mengembalikan muruah MK
INDOPOL Survey dan FH Universitas Brawijaya Malang merilis survei tingginya persentase publik yang tidak setuju dengan putusan MK yang mencapai 51,45%.
KETUA Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem, Atang Irawan merespons keberatan Anwar Usman atas keputusan MKMK. NasDem memiliki catatan khusus terkait sikap Anwar Usman
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved