Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam putusan syarat calon presiden dan calon wakil presiden tidak melanggar kode etik.
Putusan dengan nomor 3/MKMK/L/11/2023 itu dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
"Memutuskan, menyatakan. Satu, hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Baca juga : Anies Percaya Putusan MKMK Objektif
Meski begitu, Saldi secara bersama-sama dengan hakim lain terbukti melanggar kode etik. Kemudian melanggar perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan.
"Sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia rapat permusyawaratan hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam penanganan perkara," papar Jimly.
Baca juga : Putusan MKMK akan Tentukan Muruah dan Kepercayaan Masyarakat pada MK
Jimly menyebut MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap Saldi. Sanksi itu juga berlaku bagi hakim konstitusi lainnya.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan putusan syarat batas usia capres dan cawapres. MKMK telah memeriksa sembilan hakim konstitusi untuk perkara tersebut.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut banyak pelanggaran etik yang ditemukan setelah memeriksa sembilan hakim serta pihak-pihak lain. Di antaranya, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim diminta mundur dari perkara ternyata tidak mundur.
Lalu, hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang ditangani. Ketiga, ada hakim yang saking kesal marah kepada publik padahal itu masalah internal.
Pelanggaran lain adalah prosedur registrasi yang loncat-loncat. Misalnya laporan ditarik tapi dimasukkan lagi serta sejumlah pelanggaran etik lainnya.
Saldi Isra menyatakan kebingungannya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal dikabulkannya sebagian gugatan batas usia minimal calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang No.17/2017 tentang Pemilu.
“Berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini,” kata Saldi dalam sidang MK di Jakarta pada Senin, 16 Oktober 2023. (MGN/Z-5)
Berdasarkan berkas permohonan yang diunduh dari laman resmi MK, Imam-Ririn dalam petitumnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Depok Nomor 702 Tahun 2024.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra menegur kuasa hukum paslon bupati dan wakil bupati Minahasa Tenggara nomor urut 3, Djien Leonora Rende dan Acske A Benu, Yohanes Muaja mencabut permohonan sepihak
Saldi Isra mengusulkan agar ketentuan pemberian nomor urut untuk lebih dari satu pasangan calon (paslon) dihapus. Sebab hal itu dipersoalkan dalam sengketa wali kota tangsel
HAKIM MK Saldi Isra menyoroti janji kampanye mengenai program umrah gratis dari calon Bupati paslon nomor urut 2 Pilkada Belitung Timur, Kamarudin Muten-Khairil Anwar
Adetia Sulius Putra meminta kepada MK untuk memaknai dirinya sendiri sebagai pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan para hakim konstitusi akan memutus seluruh perkara dengan seadil-adilnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menegaskan pembentukan Majelis Kehormatan bagian tidak terpisahkan dari ikhtiar menegakkan prinsip konstitusionalitas.
Hakim MK mestinya siap menerima kritik termasuk dilaporkan secara etik kepada MKMK atas dugaan pelanggaran etik.
Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini tak kunjung membentuk Mahkamah Kehormatan MK. Padahal, ada sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Lembaga yang dibentuk pada Senin (23/10) itu, ditujukan untuk menindaklanjuti banyaknya laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang dipimpin oleh Anwar Usman.
PAKAR hukum dari PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, menilai komposisi anggota Majelis Kehormatan MK masih sulit untuk independen
MKMK melaksanakan rapat perdananya hari ini. Jimly Asshiddiqie selaku anggota MKMK menilai bahwa laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi tersebut sebagai isu berat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved