Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BAKAL calon presiden (capres) Anies Baswedan percaya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 objektif untuk jaga muruah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi saya percayakan kepada majelis kehormatan untuk menuntaskan tugas dengan baik, kami percaya bahwa mereka akan menjunjung tinggi etika dan objektivitas," kata Anies di Majelis Darul Musthofa Al Madinatul Munawaroh, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/11).
Anies juga bercerita soal pengalamannya menjadi ketua komite kode etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2012. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menelaah adanya pelanggaran etika di tubuh Lembaga Antikorupsi.
Baca juga: Putusan MKMK Diharapkan Kembalikan Kepercayaan Publik ke MK
"Waktu itu mendapatkan tugas dari KPK apakah ada prinsip-prinsip etika yang melanggar atau tidak dari pengalaman itu, saya melihat, bekerja di dalam etika ini, itu harus menjaga etika, juga termasuk semua yang menjadi keputusannya itu memang harus mendasarkan fakta-fakta temuan dan objektif. Lalu, disampaikan juga sebagai bagian dari menjaga muruah institusi," ujar Anies.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan putusan syarat batas usia capres dan cawapres. MKMK telah memeriksa sembilan hakim konstitusi untuk perkara tersebut.
Baca juga: Putusan MKMK akan Tentukan Muruah dan Kepercayaan Masyarakat pada MK
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut banyak pelanggaran etik yang ditemukan setelah memeriksa sembilan hakim serta pihak-pihak lain. Di antaranya, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim diminta mundur dari perkara ternyata tidak mundur.
Lalu, hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang ditangani. Ketiga, ada hakim yang saking kesal marah kepada publik padahal itu masalah internal.
Pelanggaran lain adalah prosedur registrasi yang loncat-loncat. Misalnya laporan ditarik tapi dimasukkan lagi serta sejumlah pelanggaran etik lainnya. (Z-3)
GEJALA otokratisasi menguat dalam dekade terakhir seiring dengan kecenderungan pemusatan kuasa dan atribusi berlebihan pada figur pemimpin
Masyarakat berharap pelaku tipikor dihukum berat. Sayangnya, sanksi hukum bagi pelaku tipikor acap mengecewakan publik.
HARI ini perang Hamas-Israel mendominasi pemberitaan politik global. Bukan hanya elite politik di semua negara, warga awam global pun ikut membicarakannya.
"Jadi selama jalan tol itu ada maka keuntungan yang didapat di jalan tol juga diterima oleh pemilik tanah,"
PT Pertamina (Persero) membantah sekaligus menegaskan bahwa truk yang direkam warga membawa baliho pasangan bakal calon presiden-wakil presiden bukan milik mereka.
ANIES Baswedang menyebut, tingginya angka pengangguran dan kian lebarnya ketimpangan masyarakat Indonesia merupakan pekerjaan rumah yang harus segera ditangani.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved