Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta profesional dalam menangani kasus dugaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Hal itu demi menjaga muruah Lembaga Antirasuah.
"Mendesak KPK menerapkan sikap transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum laporan IPW (Indonesia Police Watch) terhadap Wamenkumham EOH sejak bulan Maret 2023," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Senin, (6/11).
Sugeng mengatakan laporan dari IPW tidak jelas penanganannya. Prinsip transparansi dan akuntabilitas kinerja KPK juga dipertanyakan oleh publik setelah kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap Ketua KPK Firli Bahuri mencuat.
Baca juga : Dugaan Gratifikasi Wamenkumham di KPK Naik ke Penyidikan
"Di mana Polda Metro secara profesional meningkatkan penyelidikan ke penyidikan terkait pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan pada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo," ujar dia.
Baca juga : KPK Periksa Wamenkumham Eddy terkait Penyelidikan Gratifikasi
Sugeng menyebut pihaknya melihat KPK tidak transparan dalam memproses laporan tindak pidana korupsi yang dilaporkan masyarakat. Dirinya bahkan menilai KPK mengangkangi kewenangan penegakan hukum korupsi dengan menunjukkan pada publik urusan penanganan kasus korupsi di KPK adalah urusan KPK sendiri.
"Dan tidak peduli pada harapan publik yang menginginkan keterbukaan sehingga publik tidak perlu tahu proses perkembangan laporan yang disampaikan," papar dia.
Sugeng mencontohkan laporan dari IPW terhadap Eddy yang dianggap membingungkan. Sebab, ada isu dihambatnya penetapan tahap penyidikan di KPK oleh Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro dengan menahan dibuatkan laporan terjadinya tindak pidana korupsi.
"Kalau benar isu tersebut maka justru Brigjen Endar Priantoro sebagai polisi yang ditugaskan oleh institusi Polri di KPK telah mencoreng nama baik Polri," ucap dia.
Sugeng mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas kerja bagi KPK. Gaji pegawai Lembaga Antirasuah berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang berasal dari pajak masyarakat.
"Tanpa transparansi dan akuntabilitas kerja pada publik maka potensi penyimpangan kewenangan untuk kepentingan tertentu yang bisa saja sifatnya pribadi dan atau melayani permintaan pihak-pihak tertentu yang melanggar hukum akan terjadi," ucap dia. (Z-8)
Penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa sejumlah pejabat setingkat kepala bagian dan kepala dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Tercatat, ini merupakan operasi kedelapan yang dilakukan KPK dalam tiga bulan pertama 2026
DPP Golkar secara konsisten meminta seluruh kader yang duduk di kursi pemerintahan untuk mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya.
KPK belum bersedia memberikan rincian lengkap karena tim di lapangan masih bekerja mengumpulkan bukti materiil.
Riyoso dianggap sebagai sosok kunci karena memegang jabatan strategis dan memiliki peran sentral dalam pemerintahan Sudewo sejak 2025.
Apakah itu wujud pelampisan dendam atau strategi dalam menghadapi kasusnya? Atau, dia sekadar cari panggung dan menarik simpati?
KPK ungkap detail OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan suap pengadaan 'outsourcing' di Pemkab Pekalongan.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi mengatakan OTT Bupati Pekalongan harus jadi pelajaran bagi pemimpin daerah lain di Jateng.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3).
KPK memanggil Elvita Maylani selaku Plt Kadis BMBK Lampung Tengah dan Gunarto selaku Ketua KPU Lampung Tengah sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved