Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Periksa Wamenkumham Eddy terkait Penyelidikan Gratifikasi

Candra Yuri Nuralam
28/7/2023 13:52
KPK Periksa Wamenkumham Eddy terkait Penyelidikan Gratifikasi
KPK Periksa Wamenkumham Eddy terkait Penyelidikan Gratifikasi.(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), terkait penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi. Dia sudah memenuhi panggilan pada Jumat, (28/7) hari ini.

"Informasi yang kami peroleh, diundang dalam rangka permintaan keterangan pada proses penyelidikan yang sedang KPK lakukan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Jumat, 28 Juli 2023.

Eddy kini tengah memberikan penjelasan di ruang pemeriksaan. Dia datang bersama beberapa orang yang kini menunggu di lobi Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: KPK Panggil Ketua Komisi V DPR RI Lasarus terkait Korupsi Pembangunan Jalur Kereta

KPK belum bisa memerinci informasi lebih lanjut terkait permintaan keterangan ini. Sebab, tingkat kerahasiaan di tahap penyelidikan berbeda dengan penyidikan.

Laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terhadap Wamenkumham ke KPK sudah masuk tahap penyelidikan sejak April 2023. Hal itu diketahui saat tim kuasa hukum Sugeng, Deolipa Yumara, mempertanyakan perkembangan laporan itu ke KPK.

Baca juga: KPK akan Bahas Kasus Suap Kepala Basarnas dengan Panglima TNI

"Jadi perkaranya itu sudah masuk ke taraf penyelidikan. Enggak lama lagi penyidikan," kata Deolipa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Mei 2023.

Perkara yang dimaksud yakni dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eddy terkait sengketa kepemilikan perusahaan PT CLM antara Helmut Hermawan dengan Zainal Abidinsyah. Sugeng menduga Eddy mendapatkan sejumlah uang karena memberi nasihat kepada pihak yang berperkara.

Wamenkumham Edward telah merespons laporan itu. Dia membantah terlibat dugaan gratifikasi yang dilaporkan Sugeng.

"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri (asisten pribadi) saya (inisial) YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," ujar Eddy, sapaannya, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya