Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
WAKIL Menteri Hukum dan HAM 2011-2014 Denny Indrayana meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mendalami kejahatan terencana dan terorganisir di balik putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023. Putusan yang dibacakan pada Senin (16/10) lalu itu membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo sekaligus Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
Baca juga: MK Membutuhkan Pembenahan Serius
Menurut Denny, penjatuhan sanksi etik saja bagi hakim konstitusi oleh MKMK tidak cukup. Sebab, putusan itu tetap dinikmati para pelaku yang disebutnya terorganisir dan terencana. Hal itu disampaikannya dalam acara Polemik bertajuk Konsekuensi Putusan MKMK yang digelar MNC Trijaya, Sabtu (4/11).
"Saya meyakini bahwa ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga kejahatan yang terencana dan terorganisir," ujarnya.
Baca juga: MKMK Fokus Dalami Integritas 9 Hakim
Pendapat itu didasari pada beberapa hal. Pertama, pemohon uji materi dalam putusan Nomor 90 adalah seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan anak dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Menurut Denny, Boyamin yang berasal dari Solo itu dikenal memiliki kedekatan dengan Jokowi.
Selain itu, permohonan lain uji materi syarat usia capres-cawapres adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diketuai Kaesang Pangarep, adik dari Gibran, meski pada akhirnya ditolak oleh MK. Adapun Presiden yang mewakili pemerintah berperan sebagai pihak penjawab permohonan uji materi tersebut, selain DPR yang mayoritas menjadi koalisi pendukung Jokowi.
"Kemudian pemutusnya (Ketua MK Anwar Usman), adalah pamannya (Gibran). Ini kasus kan kasus yang megaskandal mahkamah keluarga presiden," kata Denny.
Oleh karenanya, selain ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman, perkara itu juga kental dengan konflik kepentingan karena menyangkut keluarga nomor satu di negeri ini. Denny meminta agar putusan MKMK yang dilaporkannya diputus sebelum Rabu (8/11). Sebab, itu merupakan batas terakhir penggantian bakal capres-cawapres oleh gabungan partai politik ke KPU RI.
"Kalau diputus setelah itu, relatif tidak ada manfaatnya dalam konteks menjatuhkan sanksi saja, kemudian tidak ada pengaruhnya. Padadhal putusanya digunakan untuk mendaftar sebagai paslon di Pilpres 2024," tandas Denny. (P-3)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai usulan sejumlah pihak agar dirinya berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur atau Papua.
Akan lebih bijak jika Jokowi menyebut dengan tegas orang besar yang membekingi tuduhan ijazah palsu dan pemakzulan Gibran.
KETUA Umum Partai Berkarya, Mochammad Ridwan Andreas menyatakan dukungan penuh pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
WAKIL Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan membuka secara resmi Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII yang akan digelar di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 26 Juli 2025.
WAKIL Ketua DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Harus dipastikan ide tersebut apakah optimal atau tidak bagi IKN, pihaknya menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat mengaku miris melihat komentar negatif terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman yang sedang sakit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved