Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penahanan Syahrul Yasin Limpo Diperpanjang

Candra Yuri Nuralam
03/11/2023 11:20
Penahanan Syahrul Yasin Limpo Diperpanjang
KPK memperpanjang masa penahanan Syahrul Yasin Limpo hingga 11 November 2023 untuk merampungkan berkas perkara.(MI/Moh Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga 11 November. Penambahan waktu upaya paksa itu juga dilakukan ke Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian pertanian (Kementan) Muhammad Hatta.

"Tersangka SYL dan tersangka MH (Muhammad Hatta), ditahan sampai dengan 11 November 2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (3/11).

Penahanan kedua ini berlaku selama 40 hari. Penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk merampungkan berkas perkara.

Baca juga: Alex Tirta Diperiksa Polda Metro Jaya Pada Hari Ini

Perpanjangan penahanan juga dilakukan untuk Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono. Namun, waktunya lebih cepat. "Sedangkan tersangka KS (Kasdi Subagyono) sampai dengan 9 November 2023," ucap Ali.

Dalam kasus ini ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Pemeriksaan Alex Tirta Diyakini Buka Tabir Pemerasan Terhadap SYL

Sementara itu, Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya