Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mempercepat sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi atau hakim MK. Jangka waktu pemeriksaan yang semula dijadwalkan berlangsung dalam sebulan atau hingga 24 November nanti, akan dipercepat hingga pekan depan.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa perubahan jadwal putusan dilakukan sebelum 8 November merupakan usulan salah satu pelapor hakim MK yaitu Denny Indrayana. MKMK menerima usulan tersebut lantaran dinilai sesuai dengan jadwal Pilpres 2024.
"Pelapor Denny Indrayana itu minta supaya (putusan) dipercepat sebelum tanggal 8, kami runding masuk akal itu. Oke untuk kalau misalnya kita tolak itu timbul kecurigaan juga waduh ini sengaja berlindung di balik prosedur jadwal," ujarnya, Rabu (1/30).
Baca juga: PDIP Nilai KPU Langgar Aturan Soal Pendaftaran Capres-Cawapres
Dijelaskannya, ada baiknya putusan MKMK keluar sebelum jadwal perubahan paslon Pilpres 2024 yang ditutup pada 8 November 2023. Jika putusan berubah, maka parpol yang mengusung cawapres berusia di bawah 40 tahun bisa mengganti komposisi pasangan calonnya.
"Kalau dibuat majelis baru dengan tidak melibatkan hakim terlapor itu bisa berubah itu putusan. Kalau itu terjadi, tapi pencapresan sudah selesai, itu kan nggak bisa lagi merubahnya," imbuhnya.
Baca juga: MKMK: Jika Terbukti Langgar Kode Etik, Hakim Konstitusi bisa Diberhentikan
Jimly menegaskan bahwa jadwal putusan dipercepat agar ada kepastian hukum. Artinya putusan MKMK nanti tidak menimbulkan kontroversi lanjutan. "Pemilu sudah dekat, jadi bangsa kita harus punya, dapat kepastian. Kalau enggak, ini kan bisa melebar kemana-mana, bisa konflik," ucapnya.
Dia berharap masyarakat mendukung MKMK untuk menuntaskan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Hal itu sangat penting bagi pemilu Indonesia dan juga untuk mengembalikan marwah MK.
(Z-9)
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
PBHI melontarkan kritik keras terhadap rangkaian putusan dan kebijakan internal Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilainya sarat persoalan konstitusional dan minim transparansi publik.
Pengamanan lebih ketat diberlakukan saat penanganan perkara yang menarik perhatian publik. Tekanan politik ini bisa muncul dari mekanisme pemilihan hakim oleh DPR. Kualitas keilmuan dan rasa keadilan akan muncul dalam putusan jika hakim merasa aman.
Mahfud turut membagikan pengalaman menjelang masa jabatannya sebagai Ketua MK habis.
Inosentius Samsul yang menjadi calon tunggal disepakati menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat.
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved