Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mempercepat sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi atau hakim MK. Jangka waktu pemeriksaan yang semula dijadwalkan berlangsung dalam sebulan atau hingga 24 November nanti, akan dipercepat hingga pekan depan.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa perubahan jadwal putusan dilakukan sebelum 8 November merupakan usulan salah satu pelapor hakim MK yaitu Denny Indrayana. MKMK menerima usulan tersebut lantaran dinilai sesuai dengan jadwal Pilpres 2024.
"Pelapor Denny Indrayana itu minta supaya (putusan) dipercepat sebelum tanggal 8, kami runding masuk akal itu. Oke untuk kalau misalnya kita tolak itu timbul kecurigaan juga waduh ini sengaja berlindung di balik prosedur jadwal," ujarnya, Rabu (1/30).
Baca juga: PDIP Nilai KPU Langgar Aturan Soal Pendaftaran Capres-Cawapres
Dijelaskannya, ada baiknya putusan MKMK keluar sebelum jadwal perubahan paslon Pilpres 2024 yang ditutup pada 8 November 2023. Jika putusan berubah, maka parpol yang mengusung cawapres berusia di bawah 40 tahun bisa mengganti komposisi pasangan calonnya.
"Kalau dibuat majelis baru dengan tidak melibatkan hakim terlapor itu bisa berubah itu putusan. Kalau itu terjadi, tapi pencapresan sudah selesai, itu kan nggak bisa lagi merubahnya," imbuhnya.
Baca juga: MKMK: Jika Terbukti Langgar Kode Etik, Hakim Konstitusi bisa Diberhentikan
Jimly menegaskan bahwa jadwal putusan dipercepat agar ada kepastian hukum. Artinya putusan MKMK nanti tidak menimbulkan kontroversi lanjutan. "Pemilu sudah dekat, jadi bangsa kita harus punya, dapat kepastian. Kalau enggak, ini kan bisa melebar kemana-mana, bisa konflik," ucapnya.
Dia berharap masyarakat mendukung MKMK untuk menuntaskan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Hal itu sangat penting bagi pemilu Indonesia dan juga untuk mengembalikan marwah MK.
(Z-9)
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
EMPAT mahasiswi FH UII menggugat Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang pengangkatan/pengisian hakim konstitusi karena tidak mengatur kuota perempuan.
Usai sidang dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-kada), MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terhadap tahap pembuktian perkara. Rencana putusan selesai 24 Februari
MKMK akan segera menindak lanjuti laporan atas dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dalam proses persidangan sengketa pilkada
Adetia Sulius Putra meminta kepada MK untuk memaknai dirinya sendiri sebagai pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved