Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mempercepat sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi atau hakim MK. Jangka waktu pemeriksaan yang semula dijadwalkan berlangsung dalam sebulan atau hingga 24 November nanti, akan dipercepat hingga pekan depan.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa perubahan jadwal putusan dilakukan sebelum 8 November merupakan usulan salah satu pelapor hakim MK yaitu Denny Indrayana. MKMK menerima usulan tersebut lantaran dinilai sesuai dengan jadwal Pilpres 2024.
"Pelapor Denny Indrayana itu minta supaya (putusan) dipercepat sebelum tanggal 8, kami runding masuk akal itu. Oke untuk kalau misalnya kita tolak itu timbul kecurigaan juga waduh ini sengaja berlindung di balik prosedur jadwal," ujarnya, Rabu (1/30).
Baca juga: PDIP Nilai KPU Langgar Aturan Soal Pendaftaran Capres-Cawapres
Dijelaskannya, ada baiknya putusan MKMK keluar sebelum jadwal perubahan paslon Pilpres 2024 yang ditutup pada 8 November 2023. Jika putusan berubah, maka parpol yang mengusung cawapres berusia di bawah 40 tahun bisa mengganti komposisi pasangan calonnya.
"Kalau dibuat majelis baru dengan tidak melibatkan hakim terlapor itu bisa berubah itu putusan. Kalau itu terjadi, tapi pencapresan sudah selesai, itu kan nggak bisa lagi merubahnya," imbuhnya.
Baca juga: MKMK: Jika Terbukti Langgar Kode Etik, Hakim Konstitusi bisa Diberhentikan
Jimly menegaskan bahwa jadwal putusan dipercepat agar ada kepastian hukum. Artinya putusan MKMK nanti tidak menimbulkan kontroversi lanjutan. "Pemilu sudah dekat, jadi bangsa kita harus punya, dapat kepastian. Kalau enggak, ini kan bisa melebar kemana-mana, bisa konflik," ucapnya.
Dia berharap masyarakat mendukung MKMK untuk menuntaskan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Hal itu sangat penting bagi pemilu Indonesia dan juga untuk mengembalikan marwah MK.
(Z-9)
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Biaya pilpres putaran kedua bukan merupakan pengorbanan yang sia-sia. Pasalnya, belanja APBN yang dikeluarkan menghasilkan multiplier effect terhadap perekonomian nasional
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus bersikap transparan dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan saat menangani ratusan laporan sengketa hasil Pilkada 2024.
JURU Bicara Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, memastikan sidang gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 akan berjalan profesional tanpa adanya konflik kepentingan
Politikus Partai Gerindra itu juga menekankan pentingnya menghormati putusan MK. Ini dilakukan sebagai wujud kedewasaan demokrasi.
Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS, dengan rincian, penggunaan tipeks untuk menghapus perolehan suara paslon 01 dan paslon 03 sehingga menjadi 0.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved