MKMK Bakal Percepatan Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi

Faustinus Nua
01/11/2023 14:30
MKMK Bakal Percepatan Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) bersama anggota Bintan R. Saragih (kanan).(Antara)

MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mempercepat sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi atau hakim MK. Jangka waktu pemeriksaan yang semula dijadwalkan berlangsung dalam sebulan atau hingga 24 November nanti, akan dipercepat hingga pekan depan.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa perubahan jadwal putusan dilakukan sebelum 8 November merupakan usulan salah satu pelapor hakim MK yaitu Denny Indrayana. MKMK menerima usulan tersebut lantaran dinilai sesuai dengan jadwal Pilpres 2024.

"Pelapor Denny Indrayana itu minta supaya (putusan) dipercepat sebelum tanggal 8, kami runding masuk akal itu. Oke untuk kalau misalnya kita tolak itu timbul kecurigaan juga waduh ini sengaja berlindung di balik prosedur jadwal," ujarnya, Rabu (1/30).

Baca juga: PDIP Nilai KPU Langgar Aturan Soal Pendaftaran Capres-Cawapres

Dijelaskannya, ada baiknya putusan MKMK keluar sebelum jadwal perubahan paslon Pilpres 2024 yang ditutup pada 8 November 2023. Jika putusan berubah, maka parpol yang mengusung cawapres berusia di bawah 40 tahun bisa mengganti komposisi pasangan calonnya.

"Kalau dibuat majelis baru dengan tidak melibatkan hakim terlapor itu bisa berubah itu putusan. Kalau itu terjadi, tapi pencapresan sudah selesai, itu kan nggak bisa lagi merubahnya," imbuhnya.

Baca juga: MKMK: Jika Terbukti Langgar Kode Etik, Hakim Konstitusi bisa Diberhentikan

Jimly menegaskan bahwa jadwal putusan dipercepat agar ada kepastian hukum. Artinya putusan MKMK nanti tidak menimbulkan kontroversi lanjutan. "Pemilu sudah dekat, jadi bangsa kita harus punya, dapat kepastian. Kalau enggak, ini kan bisa melebar kemana-mana, bisa konflik," ucapnya.

Dia berharap masyarakat mendukung MKMK untuk menuntaskan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Hal itu sangat penting bagi pemilu Indonesia dan juga untuk mengembalikan marwah MK.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya