Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Safe House Firli Bisa Masuk Gratifikasi sampai Suap

Candra Yuri Nuralam
01/11/2023 10:15
Safe House Firli Bisa Masuk Gratifikasi sampai Suap
ICW melihat tiga unsur pidana dari penyewaan rumah KPK Firli Bahuri yang digunakan sebagai safe house.(MI/Susanto)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) meminta Polda Metro Jaya menelusuri penyewaan rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan yang disebut sebagai safe house. Ada tiga unsur pidana yang terendus dari hunian itu setelah diketahui diberikan pengusaha Tirta Juana Darmadji alias Alex Tirta.

"Pertama, gratifikasi. Berdasarkan Pasal 12 B UU Tipikor, penyelenggara negara dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pihak manapun jika berkaitan dengan jabatannya," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu (1/11).

Kurnia mengatakan Firli tidak boleh menerima pemberian apapun karena menjabat sebagai Ketua KPK yang notabenenya adalah penyelenggara negara. Dia sejatinya harus bisa menolak hadiah rumah sewa itu.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Diyakini Tidak Berbohong Soal Pertemuan dengan Firli Bahuri

Pelanggaran lain yakni dugaan penyuapan. Firli dinilai bisa diproses hukum jika pemberian rumah sewa itu dimaksudkan untuk memengaruhi pemberian keputusan dalam jabatan yang diembannya.

"Penyidik dalam hal ini dapat menggali, apakah ada kesepakatan di antara pemberi sewa dengan Firli? misalnya, berkenaan dengan suatu perkara di KPK? Jika ada, maka Firli dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor," ujar Kurnia.

Baca juga: Safe House Firli Bahuri Dinilai Bisa jadi Kotak Pandora

Potensi terakhir yakni dugaan pemerasan. Firli bisa dikenakan dugaan tersebut jika meminta rumah itu dengan cara paksa. "Untuk pengenaan delik ini, penyidik harus mencari, apakah ada unsur paksaan dari Firli dalam proses pemberian rumah sewa di jalan Kertanegara? Jika pemerasan, Firli bisa disangka dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor," ucap Kurnia.

Kurnia juga mengatakan hukuman untuk Firli bakal berat jika ada salah satu dari tiga spekulasi itu yang terpenuhi. Jabatan Ketua KPK bakal memperparah penilaian hukum untuk purnawirawan bintang tiga itu. "Seandainya Firli ditetapkan sebagai tersangka dan indikasi di atas terbukti, maka masyarakat akan pertama kali melihat dalam sejarah pemberantasan korupsi, Ketua KPK melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup," ucap Kurnia.

ICW meyakini Polda Metro Jaya bakal menerapkan salah satu pasal dari tiga dugaan pidana yang dispekulasikan tersebut. Kurnia berharap penyidik bergerak cepat. "Bahkan, jika dibutuhkan, untuk mempercepat proses hukum demi kepastian hukum, Polda Metro Jaya dapat melakukan Penangkapan dan Penahanan kepada Firli," tegas Kurnia.

Penyidik menggeledah dua rumah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan dan Villa Galaxy Bekasi, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat pada Kamis, 26 Oktober 2023. Polisi membawa koper dari rumah di Jalan Kertanegara. Namun, belum dirinci apa saja yang dibawa dari rumah di kawasan elite itu.

Penggeledahan dilakukan setelah memeriksa Firli Bahuri di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa, 24 Oktober 2023. Hasil pemeriksaan oleh penyidik gabungan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri adalah Firli mengakui pernah bertemu dengan Syahrul di Lapangan Badminton GOR Tangki, Sawah Besar, Jakarta Barat pada Maret 2022.

Namun, polisi belum membeberkan apa saja pembicaraan dalam pertemuan itu. Termasuk nilai uang terkait pemerasan. Sebab itu masuk materi penyidikan. Status Firli masih saksi. Dia kembali diperiksa penyidik dalam waktu dekat. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya