Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KETIDAKHADIRAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas pemanggilan Dewan Pengawas (Dewas) disayangkan. Pentolan Lembaga Antirasuah itu dinilai memperlambat proses etik atas dugaan pemerasan dalam penanganan perkara di Kementan dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Itu tentu memperlambat gerak Dewas dalam memproses laporan etik terkait pertemuannya dengan mantan mentan yaitu SYL," kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis, Jumat, (27/10).
Yudi menilai sikap Firli kalah dengan SYL. Eks mentan itu sudah memberikan keterangan langsung ke Dewas pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Baca juga : Polisi Dalami Bukti Elektronik Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri di Puslabfor
"SYL sudah diperiksa Dewas sebagai wujud tanggung jawab Dewas menjaga KPK dari perilaku pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan atau pegawai KPK," ucap Yudi.
Baca juga : Polda Metro Jaya Agendakan Kembali Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri
Dewas diminta tegas kepada Firli karena kerap tidak kooperatif. Terbilang, kata Yudi, Ketua KPK itu juga mangkir saat pertama kali dipanggil Polda Metro Jaya.
"Dewas harus tegas kepada Firli Bahuri agar jangan memperlambat pengusutan yang dilakukan Dewas. Segera panggil Firli lagi secepatnya dan pastikan dia hadir," tegas Yudi.
Dewas ternyata tidak hanya mengusut dugaan pelanggaran etik dalam pertemuan Firli Bahuri dengan SYL. Kabar pemerasan pimpinan Lembaga Antirasuah dalam penanganan kasus dugaan rasuah di Kementan turut diusut.
"Satu dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, kedua dugaan pertemuan Pak FB (Firli Bahuri) dengan pak SYL di suatu lapangan bulu tangkis," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
Syamsuddin mengatakan pihaknya hanya mendalami permasalahan etik dalam dua dugaan itu. Unsur pidana tidak dicari karena urusan penegak hukum.
"Kita khusus etik jadi fokus Dewas adalah pemeriksaan dugaan pelanggaran etik," ucap Syamsuddin. (Z-8)
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif di Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (22/1).
KPK menjawab bantahan Bupati Pati Sudewo yang kini nonaktif, ia mengeklaim dikorbankan karena merasa tidak pernah mematok tarif jabatan perangkat desa. Sudewo membahas tarif dengan tim 8
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tarif jabatan perangkat desa yang dipatok Bupati nonaktif Pati Sudewo dijadikan pengumuman terbuka. Banyak warga mengetahui tarif itu.
Bupati Sudewo menjadi salah satu tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Selasa (20/1).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati dengan menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Pati, Kamis (22/1) siang.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved