Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polda Metro Jaya Agendakan Kembali Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri

Mohamad Farhan Zhuhri
27/10/2023 20:01
Polda Metro Jaya Agendakan Kembali Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (tengah)(Antara)

POLDA Metro Jaya masih membutuhkan keterangan tambahan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Adapun Firli akan kembali dijadwalkan untuk pemeriksaan lanjutan.

"Kita agendakan. Kita masih memerlukan beberapa keterangan tambahan dari saudara FB selaku ketua KPK,"ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/10).

Selain Firli, pihaknya juga telah menjadwalkan untuk pemanggilan beberapa pegawai KPK melalui surat yang sebelumnya sudah dilayangkan ke lembaga anti rasuah itu.

Baca juga : Nurul Ghufron Sebut KPK Tidak Punya Safe House di Kertanegara

"Baik itu di hari senen atau selasa untuk kita lakukan pemeriksaan kembali atas saksi-saksi dimaksud," jelasnya.

Baca juga : Sejumlah Pegawai KPK Ikut Diperiksa Kasus Pemerasan Pekan Depan

Namun untuk Firli sendiri, Ade belum membeberkan kapan akan dipanggil kembali.

"Nanti kita schedule-kan (FB), tapi yang jelas terhadap beberapa pegawai KPK sudah kita layangkan surat panggilannya untuk dilakukan pemeriksaan tambahan pada schedule pemeriksaan minggu depan, baik itu di Senen maupun Selasa," pungkasnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri sendiri telah menjalani pemeriksaan perdana terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL Selasa (24/10/2023) lalu.

Firli diperiksa selama 7 jam terkait kasus tersebut.

Ade tak menyebutkan jumlah pertanyaan terkait pemeriksaan tersebut. Namun dia mengatakan bahwa Firli masih berstatus sebagai saksi. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya