Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait dengan penggeledahan kediaman Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Lembaga Antikorupsi menghormati proses yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
"KPK tentunya menghormati kegiatan tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses hukum dan itupun sepanjang sesuai mekanisme dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Oktober 2023.
Ali mengaku mengetahui giat dari pemberitaan media massa. Selain itu, ia juga hanya merespons soal penggeledahan kediaman Firli di Bekasi. Sedangkan, penggeledahan sejatinya juga dilakukan di safe house yang diduga milik Firli di kawasan Jakarta Selatan.
Baca juga : Firli Bahuri Saksikan Penggeledahan di Rumahnya Bekasi
"Kami mendapat informasi dari pemberitaan di media, bahwa hari ini ada penggeledahan di kediaman Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi terkait penyidikan umum yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya," ucap Ali.
Di sisi lain, Ali justru menyinggung soal sikap kooperatif Firli. Pemeriksaan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Baca juga : Novel Baswedan Nilai Kasus Pemerasan Firli Harus Dipercepat
"Bapak Firli Bahuri juga secara kooperatif sudah hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan Penyidik Polda Metrojaya dan Mabes Polri," ujar Ali.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan kediaman Firli, di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Tak hanya itu, safe house yang diduga milik Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, juga ikut digeledah.
Rumah di Kertanegara itu diduga dipakai Firli Bahuri untuk bertemu dengan pejabat di luar kedinasan. Bahkan, rumah di kawasan elite ini disebut tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Rumah di Kertanegara itu infonya biasa dipakai FB buat ketemu pejabat di luar kedinasan. Cuma rumah itu nggak masuk ke LHKPN," ungkap sumber Medcom.id. (MGN/Z-4)
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK melakukan penelusuran penerimaan uang suap ke pejabat di Ditjen Pajak.
Dalam kasus ini, Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.
Uang pemerasan dalam kasus ini merupakan hasil potongan tambahan anggaran Provinsi Riau pada 2025. Total, Pemprov Riau mendapatkan Rp177,5 miliar, dari sebelumnya Rp71,6 miliar.
Abdul Wahid meminta Rp7 miliar dari keseluruhan uang yang didapat Pemprov Riau. Permintaan uang disebut ‘jatah preman’ dan penyerahan uang disebut ‘7 batang’.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Timur melakukan penggeledahan di Kantor Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur pada Senin (10/11).
Menurut Anang, sudah ada saksi yang diperiksa penyidik terkait perkara ini. Identitas orang-orang yang sudah dimintai keterangan belum bisa dipublikasikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved