Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI belum lama ini telah menggeledah sejumlah tempat, baik di Provinsi Bangka Belitung (Babel) hingga ke Surabaya. Ini dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di bidang pertimahan.
Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jampidsus, Kejaksaan Agung Undang Mugopal mengatakan, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan disejumlah tempat.
"Ada di Babel dan di Surabaya karena diduga ada keterkaitan, dan dalam waktu dekat ada kabar terkait penyelidikan dugaan korupsi pertimahan,"kata Undang dalam Webinar Nasional dengan dengan tema Di Balik Jor-joran RKAB Timah dan Terungkapnya Korupsi SDA, Senin (23/10).
Baca juga: Anies Baswedan Tolak Korupsi, Kolusi, Nepotisme bila Menjadi Presiden
Ia mengatakan modus korupsi yang ditangani adalah tindak pidana korupsi dalam pengurusan IUP.
"Mudah-mudahan dalan waktu dekat ada info yang akurat dari Direktur Penyidikan
(Kejagung),” ujarnya.
Baca juga: KPK Sebut Korupsi Kerap Terjadi karena Dorongan Keluarga
Dirinya berharap, pihak-pihak yang memiliki data, bisa melaporkan ke pihak kejaksaan di daerah
maupun ke Kejaksaan Agung.
“Kalau ada laporan dari masyarakat, minimal jadi kompas kita. Kita menangani perkara korupsi tanpa kompas akan butuh waktu. Kalau ada pihak memiliki data laporan, lebih bagus sampaikan ke kita, kita analisa, apakah laporan tersebut bisa digunakan,”ungkap dia.
Sementara Direktur BRiNST Teddy Mabinanda mengatakan, persoalan penambangan timah di Babel perlu mendapat perhatian serius. Pihaknya mengapresiasi Kejaksaan Agung turun gunung melakukan penyelidikan maupun penyidikan kasus korupsi pertambangan timah.
Menurutnya harus adanya penindakan hukum untuk menghindari kerugian negara karena praktik penambangan timah secara ilegal saat ini membuat semua orang leluasa mengambil timah
tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
“Bagaimana dari temuan BRiNST sudah seharusnya ada penindakan hukum untuk menghindari kerugian negara karena praktik penambangan timah secara ilegal saat ini membuat semua orang leluasa
mengambil timah tanpa pertanggungjawaban yang jelas."imbuhnya
Untuk itu pihaknya meminta Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian ESDM harus melakukan evaluasi dan mengkaji ulang RKAB perusahaan pertambangan timah di Indonesia,” pintanya.
Ia mengaku BRiNST meragukan data yang menjadi penerbitan RKAB perusahaan
timah.
“Dari riset kami, kami meragukan apakah persetujuan RKAB sudah sesuai prosedur atau tidak,” tegasnya.
BRiNST pun mencurigai Ekspor timah mengalir deras dari perusahaan smelter timah yang hanya memiliki IUP di bawah 10 ribu hektar, bahkan ada yang di bawah seribu hektar.
Ia mengutarakan Kuota ekspor yang diberikan sangat erat kaitannya dengan persetujuan RKAB yang diberikan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral Batubara, Kementerian ESDM.
BRiNST, mengklaim kegiatan penambangan di Babel masih jauh dari rasa keadilan dan ketertiban hukum. Selama ini para pengepul timah memperoleh bijih timah dari tambang rakyat illegal dan kemudian diekspor oleh perusahaan timah.(Z-10)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved