Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SEHUBUNGAN dengan rencana deklarasi pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. pada Senin (23/10), pengamat politik memandang peristiwa politik ini adalah sesuatu yang amat disayangkan.
"Peristiwa politik ini memberikan efek buruk bagi demokrasi maupun kontestasi politik dalam banyak hal," kata pengamat politik Airlangga Pribadi Kusman,SIP, MSi, Phd, dari Universitas Airlangga dalam keterangan, Minggu (22/10).
Pertama, menurut Airlangga, pemihan Gibran sebagai Cawapres dari Capres Prabowo Subianto adalah rangkaian yang tak dapat dipisahkan dari kontroversi politik saat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) .
Baca juga: Pengamat Ingatkan MK soal Gugatan Usia Capres-Cawapres, Singgung Sosok Gibran
MK menerima gugatan terkait dengan usulan agar mereka yang pernah menjabat sebagai bupati wali kota maupun gubernur dapat menjadi capres dan cawapres meskipun belum berusia 40 tahun.
"Keputusan itu sendiri menandai terjadinya krisis etika republik, di mana etika imparsialitas terlanggar dalam keputusan tersebut dan adanya conflict of interest yang muncul ketika Ketua Hakim MK Anwar Usman ikut serta memutuskan perkara dengan menerima gugatan," jelas Airlangga.
"Seperti diketahui adanya hubungan kekerabatan antara Ketua Hakim MK dengan Gibran Rakabuming Raka, seperti yang telah disebutkan dalam gugatan," tegasnya.
Adanya Penyalahgunaan Kekuasaan
"Sementara etika hakim yang memiliki hubungan kekerabatan dalam setiap kasus hukum tidak boleh terlibat dalam pengambilan keputusan hukum," terang Airlangga.
"Dari sini maka momen pemilihan pasangan Prabowo-Gibran menjadi penegasan rangkaian penyalahgunaan kekuasaan, ketika hukum menjadi instrumen dari kekuasaan kepentingan politik dominan," ucapnya.
Baca juga: Media Sosial Wadah Generasi Muda Membangun Kesadaran Kritis
Kedua, dijelaskan Airlangga, implikasi dari langkah politik yang memperlihatkan cacat yuridis dan indikasi subordinasi penjaga konstitusi (MK) bagi kepentingan politik tersebut adalah pasangan Prabowo-Gibran mengandung cacat politik dan cacat konstitusional.
"Mereka sejak awal menjadi bagian dari kekuatan politik yang memperoleh imbas keuntungan politik dari manuver politik yang bertujuan untuk melemahkan etika republik dan memasung demokrasi kita," kata Airlangga.
Ketiga, implikasinya alih-alih kita berharap terjadinya Pilpres 2024 yang tidak ditandai oleh polarisasi politik, justru pelemahan etika republik ini memunculkan polarisasi politik sampai ke tingkat bawah.
Baca juga: Kader PDIP Desak Jokowi dan Gibran Segera Mundur dari Partai
"Mengingat bahwa kontestasi ini berlangsung dalam persepsi publik yang cukup kuat bahwa pemilu berjalan tidak fair, ada yang diuntungkan dari berbagai pelemahan republik maupun demokrasi yang berjalan," tegas Airlangga.
Berikan Noda Politisi Muda
Keempat, dijelaskan Airlangga, amat disayangkan bahwa peristiwa politik ini dan alih-alih memunculkan harapan bagi tampilnya politisi muda yang bersih sesuai harapan kaum milenial dan Gen Z justru memberikan noda pada politisi muda bagi Gibran Rakabuming Raka karena dimunculkan dalam prosesi politik yang penuh dengan penghancuran atas trias politika kita.
Kelima, menurut Airlangga, peristiwa politik ini juga amat disayangkan karena membuat akhir dari pemerintahan Jokowi yang telah berlangsung dengan baik selama ini, diakhiri oleh peristiwa politik yang mengjancurkan bangunan demokrasi dan republik kita.
"Ibarat pesawat yang dalam perjalanannya berlangsung dengan mulus, pada akhirnya mengalami crash landing. Disini fatal sekali efeknya dari proses politik yang banyak menerabas etika politik bagi bangunan republik kita!," papar Airlangga. (RO/S-4)
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Untuk mengakomodasi masyarakat agar tak menjadi penambang ilegal, kata dia, bisa diperlakukan sitem kemitraan.
Pro dan kontra juga akan terjadi dikalangan internal sendiri dimana sebagian dari pemuda-pemuda ormas ini yang masuk serta aktif di lembaga non pemerintah dibidang lingkungan.
Dengan hasil praperadilan PS ini konsekuensi yang diterima adalah harus adanyanya audit investigasi pada penyidikan maupun oknum Polres Cirebon maupun Polda Jabar yang terlibat dan atasannya
Meskipun pembubaran BUMN dapat jadi solusi akhir untuk menghentikan kebocoran keuangan negara dan mengalihkan sumber daya ke sektor yang lebih produktif, tetap harus dilakukan hati-hati.
Masyarakat yang memiliki dana lebih untuk tetap melakukan investasi menghadapi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Ujang juga menyinggung bahwa PPP salah berstrategi saat memberikan dukungan pada Pemilu Presiden 2024. Diketahui, PPP mendukung pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved