Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SEHUBUNGAN dengan rencana deklarasi pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. pada Senin (23/10), pengamat politik memandang peristiwa politik ini adalah sesuatu yang amat disayangkan.
"Peristiwa politik ini memberikan efek buruk bagi demokrasi maupun kontestasi politik dalam banyak hal," kata pengamat politik Airlangga Pribadi Kusman,SIP, MSi, Phd, dari Universitas Airlangga dalam keterangan, Minggu (22/10).
Pertama, menurut Airlangga, pemihan Gibran sebagai Cawapres dari Capres Prabowo Subianto adalah rangkaian yang tak dapat dipisahkan dari kontroversi politik saat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) .
Baca juga: Pengamat Ingatkan MK soal Gugatan Usia Capres-Cawapres, Singgung Sosok Gibran
MK menerima gugatan terkait dengan usulan agar mereka yang pernah menjabat sebagai bupati wali kota maupun gubernur dapat menjadi capres dan cawapres meskipun belum berusia 40 tahun.
"Keputusan itu sendiri menandai terjadinya krisis etika republik, di mana etika imparsialitas terlanggar dalam keputusan tersebut dan adanya conflict of interest yang muncul ketika Ketua Hakim MK Anwar Usman ikut serta memutuskan perkara dengan menerima gugatan," jelas Airlangga.
"Seperti diketahui adanya hubungan kekerabatan antara Ketua Hakim MK dengan Gibran Rakabuming Raka, seperti yang telah disebutkan dalam gugatan," tegasnya.
Adanya Penyalahgunaan Kekuasaan
"Sementara etika hakim yang memiliki hubungan kekerabatan dalam setiap kasus hukum tidak boleh terlibat dalam pengambilan keputusan hukum," terang Airlangga.
"Dari sini maka momen pemilihan pasangan Prabowo-Gibran menjadi penegasan rangkaian penyalahgunaan kekuasaan, ketika hukum menjadi instrumen dari kekuasaan kepentingan politik dominan," ucapnya.
Baca juga: Media Sosial Wadah Generasi Muda Membangun Kesadaran Kritis
Kedua, dijelaskan Airlangga, implikasi dari langkah politik yang memperlihatkan cacat yuridis dan indikasi subordinasi penjaga konstitusi (MK) bagi kepentingan politik tersebut adalah pasangan Prabowo-Gibran mengandung cacat politik dan cacat konstitusional.
"Mereka sejak awal menjadi bagian dari kekuatan politik yang memperoleh imbas keuntungan politik dari manuver politik yang bertujuan untuk melemahkan etika republik dan memasung demokrasi kita," kata Airlangga.
Ketiga, implikasinya alih-alih kita berharap terjadinya Pilpres 2024 yang tidak ditandai oleh polarisasi politik, justru pelemahan etika republik ini memunculkan polarisasi politik sampai ke tingkat bawah.
Baca juga: Kader PDIP Desak Jokowi dan Gibran Segera Mundur dari Partai
"Mengingat bahwa kontestasi ini berlangsung dalam persepsi publik yang cukup kuat bahwa pemilu berjalan tidak fair, ada yang diuntungkan dari berbagai pelemahan republik maupun demokrasi yang berjalan," tegas Airlangga.
Berikan Noda Politisi Muda
Keempat, dijelaskan Airlangga, amat disayangkan bahwa peristiwa politik ini dan alih-alih memunculkan harapan bagi tampilnya politisi muda yang bersih sesuai harapan kaum milenial dan Gen Z justru memberikan noda pada politisi muda bagi Gibran Rakabuming Raka karena dimunculkan dalam prosesi politik yang penuh dengan penghancuran atas trias politika kita.
Kelima, menurut Airlangga, peristiwa politik ini juga amat disayangkan karena membuat akhir dari pemerintahan Jokowi yang telah berlangsung dengan baik selama ini, diakhiri oleh peristiwa politik yang mengjancurkan bangunan demokrasi dan republik kita.
"Ibarat pesawat yang dalam perjalanannya berlangsung dengan mulus, pada akhirnya mengalami crash landing. Disini fatal sekali efeknya dari proses politik yang banyak menerabas etika politik bagi bangunan republik kita!," papar Airlangga. (RO/S-4)
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Idealnya kampus memang harus hadir menyikapi gejolak politik menjelang Pemilu 2024
Dengan hasil praperadilan PS ini konsekuensi yang diterima adalah harus adanyanya audit investigasi pada penyidikan maupun oknum Polres Cirebon maupun Polda Jabar yang terlibat dan atasannya
Popularitas Timnas Argentina dampaknya sangat besar karena sepak bola tidak hanya sekadar olahraga tetapi juga nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pertandingan Timnas Indonesia dan Argentina di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senin (19/6), akan jadi tontonan sangat menarik dan sarana pembelajaran dari Juara Piala Dunia 2022.
Mundurnya putra kandung Ketua Umum PSSI Erick Thohir itu dapat menghilangkan potensi konflik kepentingan antara PSSI dan klub sepak bola di Tanah Air.
Raperda SJUT yang dibahas Pemprov DKI dan DPRD dinilai Dr. Ahmad Redi., SH, MH., akan bertentangan dengan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta turunannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved