Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Diah Warih Nilai Keputusan MK Visioner

Budi Ernanto
20/10/2023 15:58
Diah Warih Nilai Keputusan MK Visioner
Ketua Umum Gerakan Selamatkan Negeri (GSN) Diah Warih Anjari.(DOK IST)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) nasional pada Pilpres 2024 sebanyak 204.807.222 jiwa. Komisi penyelenggara pemilu itu juga menyajikan data terkini, lebih dari separuh pemilih yakni sebanyak 52 persen atau sekitar 106.358.447 jiwa merupakan pemilih muda.

Ketua Umum Gerakan Selamatkan Negeri (GSN) Diah Warih Anjari mengatakan data faktual tersebut sangat jelas bahwa suara pemilih muda adalah primadona dan bakalan menjadi rebutan peserta pemilu. 

Diwa, sapaan Diah, mengungkapkan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia capres-cawapres boleh di bawah 40 tahun asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah menjadi pintu pembuka. Keputusan yang final itu otomatis membuka kran selebar-lebarnya terciptanya sejarah di Tanah Air tentang kandidat calon pemimpin negeri ini dari kalangan pemuda.  

"Ini peluang besar anak muda untuk maju dalam Pilpres 2024 terbuka lebar. Ini berkat keputusan MK yang visioner, kami berikan apresiasi tertinggi untuk MK dan jajarannya," kata Diah dalam keterangannya, Jumat (20/10). 

Baca juga: Putusan Soal Kepala Daerah MK Dinilai Rasional dan Adil

Sosok yang akrab dengan kegiatan sosial kemanusiaan ini menegaskan, majunya pemimpin muda ke kancah poltik terakbar di republik ini sudah tidak terelakkan lagi. Kemudian asalkan tujuannya adalah memajukan bangsa dan negara, baginya tidak ada masalah. 

"Asalkan sosok (anak muda) ini memenuhi kriteria khusus yakni kompetensi, kredibilitas, intelegensi, jaringan, dan pengalaman dalam berbagai bidang, sesuai peraturan perundangan yang ada. Kenapa tidak (maju dalam pemilu)," terang perempuan berkerudung ini. 

Diwa menambahkan keputusan MK harus dipandang positif dalam konteks kontestasi perpolitikan dan suksesi pimpinan bangsa. Sebab semua putra putri terbaik bangsa diberikan kesempatan untuk meramaikan pilpres.  

"Yang penting, pilpres berjalan damai tanpa ada lagi perpecahan di masyarakat. Jadi siapapun kepala daerah yang masih muda, kalau mampu bisa mencalonkan diri, silahkan. Sah-sah saja karena MK sudah memutuskan hal itu," kata Diwa.

Diwa pun tidak mengkhawatirkan isu soal dinasti politik. Pasalnya, masyarakat saat ini dengan kemampuan akses informasi saat ini bisa menilai mana yang kompeten untuk menjadi pemimpin mana yang tidak.

"Narasi politik dinasti ini janganlah menghambat anak-anak dari kalangan elite untuk memberikan yang terbaik bagi negerinya. Mereka hanya ingin menjadi patriot bangsa dengan masuk ke ranah politik. Tetapi dengan diasosiasikan dengan politik dinasti ya membuat mereka berguguran," tambahnya.

Baca juga: Penyusunan Paturann KPU Terkait Imbas Putusan MK Perlu Konsultasi DPR

Terpisah, Ahli Hukum bidang Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) Isharyanto menambahkan, pemimpin muda dianggap sebagai darah segar dan mewakili generasi mileneal. Dalam berbagai survei, setidaknya ada 45 persen undecided voters dan swing voters yang bisa diperebutkan dalam pemilu 2024 mendatang.

"Pemimpin muda inilah yang menarik, dan mampu menggaet swing voters," katanya. 

Terkait, politik dinasti yang belakangan jadi diskusi hangat. Dosen Fakultas Hukum UNS ini melihat pemilih fanatik tak menilai sejauh itu. Tapi fanatisme itu harus dicegah supaya  perilaku rasional dan mempertimbangkan kematangan pengalaman, pengetahuan dan loyalitas kepada partai.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan seorang mahasiswa. Ketua MK Anwar Usman membacakan keputusan, batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya