Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pesan Dinasti Tiada Henti ke Wapres Gibran di Blitar sudah Tersampaikan

Tri Subarkah
20/6/2025 17:13
Pesan Dinasti Tiada Henti ke Wapres Gibran di Blitar sudah Tersampaikan
Wapres Gibran Rakabuming Raka .(Antara)

PENELITI senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli berpendapat pesan dalam poster yang dibentangkan oleh tiga mahasiswa di Blitar, Jawa Timur, saat kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah tersampaikan. Poster itu antara lain berisi narasi 'Dinasti Tiada Henti' dan 'Siapa percaya pengangkang konstitusi?!'.

"Tujuan para mahasiswa untuk membentangkan spanduk tersebut, yang berisi antara lain tentang dinasti politik sudah tercapai, meski hanya sebentar dibentangkannya," kata Lili kepada Media Indonesia, Jumat (20/6).

Sebelumnya, tiga mahasiswa yang berusaha membentangkan poster berisi kritik terhadap Gibran segera diamankan oleh Paspampres saat iring-iringan Gibran menuju Rumah Makan Bu Mamik pada Kamis (19/6). Peristiwa itu viral di media sosial lantaran sikap Paspampres dinilai represif.

Kendati demikian, Lili berpendapat peristiwa tersebut tidak tergolong bentuk menghalangi-halangi kebebasan berekspresi. Tindakan yang dilakukan Paspamres, sambungnya, adalah bentuk upaya menghalau para mahasiswa demontran yang saya kira terkait dengan pengamanan dan keselamatan Wapres.

"Takut terjadi apa-apa, justru akan menjadi masalah bagi Wapres dan Paspampres itu sendiri," ujar Lili.

Selain itu, Lili juga berpendapat bahwa para mahasiswa pengunjuk rasa tersebut tidak mengalami kekerasan fisik yang berarti. "Hanya dihalau saja karena memasuki area yang dekat dengan objek," terangnya.

Narasi 'Dinasti Tiada Henti' yang digaungkan mahasiswa di Blitar itu tak dapat dilepaskan dari status Gibran sebagai putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

Pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden pendamping Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024 juga diwarnai dengan dugaan pelanggaran etik lewat putusan Mahakamah Konstitusi yang mengubah syarat pencalonan presiden-wakil presiden. (Tri/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya