Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Beralasan Perjalanan Dinas, Firli Bahuri Mangkir Panggilan Polda

Mohamad Farhan Zhuhri
20/10/2023 14:00
Beralasan Perjalanan Dinas, Firli Bahuri Mangkir Panggilan Polda
Ketua KPK Firli Bahuri.(Antara)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipastikan tidak hadir ke Polda Metro Jaya agenda pemeriksaan terkait dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Adapun surat pemberitahuan ketidakhadiran Firli telah diterima oleh Polda Metro Jaya. 

"Tadi pagi hari Jumat 2 Oktober 2023, Staf Fungsional Biro Hukum KPK RI memberikan surat yang ditujukan kepada bapak Kapolda Metro Jaya yang berisikan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi saudara FB, Ketua KPK RI," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).

Adapun alasanya karena ada jadwal perjalanan dinas yang tidak bisa ditinggalkan. Sehingga dirinya meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan.

Baca juga: Firli Dipastikan Mangkir, KPK: Dia Mau Pelajari Kasusnya Dulu

Pemberitaan sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

Baca juga: Skandal Pemerasan Menguat, Presiden Jokowi Didesak Berhentikan Firli

"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya