Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
DIREKTUR Eksekutif Kedai Kopi Hendri Satrio menunggu ke mana Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, berlabuh usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan anyar MK memungkinkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dengan batas usia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah.
"Kalau maju mendampingi Ganjar Pranowo, gesekan politiknya langsung tidak ada. Kalau ke Prabowo (Subianto), ada drama lanjutan," kata Hendri dalam diskusi di Aone Hotel Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).
Hendri mengatakan drama itu berupa Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan ayah Gibran menyatakan dirinya tidak mengizinkan anaknya menjadi cawapres Prabowo. Publik bakal terkejut dan mengacungi Jokowi dengan jempol karena dianggap menjunjung tinggi citra dan aturan partai.
Baca juga: Gibran Diharapkan Tolak Dicalonkan Jadi Cawapres
Lantas, lapisan drama berikutnya muncul saat Gibran muncul dan mengaku sudah menemui Jokowi. Gibran menyebut dirinya mafhum ayahnya tidak memberi restu namun dia memutuskan tetap maju dengan dalih untuk bangsa dan negara.
"Citra ayahnya dapat, citra anaknya dapat juga. PDIP bisa marah tapi (Gibran beralasan) saya ini demi bangsa dan negara. Itu bisa terjadi," jelas Hendri.
Baca juga: Soal Putusan MK, KPU: Kami akan Konsultasi dengan Pemerintah dan DPR
Meski begitu, Hendri memprediksi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memilih pendamping Ganjar dari Nahdlatul Ulama (NU). Opsi lainnya, yakni mencari sosok dengan basis suara kuat di Jawa Barat.
Gugatan soal batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun diterima sebagian oleh MK. Seseorang yang pernah atau sedang menjadi kepala daerah bisa menjadi capres atau cawapres. "Amar putusan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.
Anwar menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," ujar dia. (Z-3)
Presiden Prabowo menganugerahkan Bintang Mahaputera kepada tokoh Board Prasasti di Istana Negar
Presiden menilai ada sejumlah menteri yang sudah menorehkan pencapaian luar biasa dalam waktu singkat. Sehingga layak menerima tanda kehormatan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menganugerahkan tanda jasa dan kehormatan kepada 141 tokoh nasional. Itu diberikan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 kemerdekaan Indonesia.
Presiden Prabowo menganugerahkan tanda kehormatan kepada berbagai tokoh sebagai bentuk apresiasi atas jasa dan pengabdian mereka kepada bangsa dan negara. Berikut daftar lengkapnya
Andi Syamsuddin Arsyad, yang lebih dikenal dengan nama Haji Isam, menerima gelar Bintang Mahaputera Utama dari Presiden RI, Prabowo Subianto
PRESIDEN Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8).
SEBANYAK 550 foto hasil jepretan Mohammad Guntur Soekarnoputra dipamerkan di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat. Berlangsung 7 – 13 Juni 2025.
RELAWAN Ganjar Pranowo atau Ganjarist menggelar Hari Ulang Tahun (HUT) ke-4 yang dilaksanakan secara serempak
Ganjar mengungkapkan bahwa bantuan dana untuk partai bisa berasal dari berbagai sumber tak hanya terbatas pada APBN.
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menjelaskan tiga fokus utama pada para kader PDIP yang baru terpilih sebagai kepala daerah.
KETUA Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo menghadiri sidang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo menghadiri sidang pemeriksaan Hasto Kritsianto sebagai terdakwa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved