Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Drama Lanjutan Diprediksi Terjadi Bila Gibran Berlabuh ke Prabowo

Theofilus Ifan Sucipto
17/10/2023 12:00
Drama Lanjutan Diprediksi Terjadi Bila Gibran Berlabuh ke Prabowo
Bila Gibran maju mendampingi Ganjar Pranowo, gesekan politik tidak ada. Kalau ke Prabowo Subianto diprediksi drama berlanjut.(Medcom/Theofilus Ifan Sucipto)

DIREKTUR Eksekutif Kedai Kopi Hendri Satrio menunggu ke mana Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, berlabuh usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan anyar MK memungkinkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dengan batas usia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah.

"Kalau maju mendampingi Ganjar Pranowo, gesekan politiknya langsung tidak ada. Kalau ke Prabowo (Subianto), ada drama lanjutan," kata Hendri dalam diskusi di Aone Hotel Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).

Hendri mengatakan drama itu berupa Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan ayah Gibran menyatakan dirinya tidak mengizinkan anaknya menjadi cawapres Prabowo. Publik bakal terkejut dan mengacungi Jokowi dengan jempol karena dianggap menjunjung tinggi citra dan aturan partai.

Baca juga: Gibran Diharapkan Tolak Dicalonkan Jadi Cawapres

Lantas, lapisan drama berikutnya muncul saat Gibran muncul dan mengaku sudah menemui Jokowi. Gibran menyebut dirinya mafhum ayahnya tidak memberi restu namun dia memutuskan tetap maju dengan dalih untuk bangsa dan negara.

"Citra ayahnya dapat, citra anaknya dapat juga. PDIP bisa marah tapi (Gibran beralasan) saya ini demi bangsa dan negara. Itu bisa terjadi," jelas Hendri.

Baca juga: Soal Putusan MK, KPU: Kami akan Konsultasi dengan Pemerintah dan DPR

Meski begitu, Hendri memprediksi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memilih pendamping Ganjar dari Nahdlatul Ulama (NU). Opsi lainnya, yakni mencari sosok dengan basis suara kuat di Jawa Barat.

Gugatan soal batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun diterima sebagian oleh MK. Seseorang yang pernah atau sedang menjadi kepala daerah bisa menjadi capres atau cawapres. "Amar putusan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.

Anwar menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," ujar dia. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya