Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Gibran Diharapkan Tolak Dicalonkan Jadi Cawapres

Budi Ernanto
17/10/2023 11:26
Gibran Diharapkan Tolak Dicalonkan Jadi Cawapres
Gibran Rakabuming Raka (kiri) berjalan dengan Megawati Soekarnoputri.(DOK GIBRAN RAKABUMING RAKA)

ANGGOTA Komisi II DPR RI Guspardi Gaus berharap Gibran Rakabuming Raka menolak dicalonkan sebagai cawapres seusai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait batas usia capres-cawapres menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Dia juga berharap Presiden Jokowi tidak memberikan restu kepada Gibran Rakabuming Raka, putra sulungnya, yang kini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, itu untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024.

"Berharap Pak Jokowi tidak menyetujui, termasuk Gibran tidak mau untuk dicalonkan," kata Guspardi seperti dilansir dari Antara, Selasa (17/10).

Baca juga: Gerindra sudah Komunikasi dengan Gibran Pascaputusan MK

Hal tersebut, kata dia, untuk mengakhiri anggapan atau tudingan publik yang dialamatkan kepada Presiden Jokowi bahwa ia tengah membangun dinasti politik melalui putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

"Supaya nama Pak Presiden Jokowi ini tidak dijadikan sesuatu sasaran tembak bagi kritikan yang disampaikan masyarakat membangun dinasti kekuasaan," ucapnya.

Sebaliknya, lanjut dia, apabila Gibran menolak maju sebagai bakal cawapres dengan kearifan dan kebijaksanaannya, serta Presiden Jokowi pun enggan memberikan restu, maka publik justru akan mengapresiasi dan bersimpati.

Baca juga: Golkar Tetap Coba Tawarkan Airlangga Jadi Cawapres Prabowo

"Kalau itu yang dilakukan tentu masyarakat akan memberikan apresiasi dan masyarakat akan simpati kepada presiden dan Gibran, juga tentunya tuduhan-tuduhan negatif terhadap Jokowi dan Gibran bukanlah sesuatu yang benar karena beliau menyatakan sikap itu adalah ranahnya MK, dan beliau sama sekali tidak mengintervensi terhadap keputusan yang diambil MK," kata Guspardi.

Dengan sikap demikian, ujarnya, maka sekaligus akan memupuskan tudingan adanya tunggangan kepentingan dalam putusan MK tersebut. Supaya tidak ada tuduhan bahwa putusan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi itu ada benang merahnya, ada tumpangan, ada titipan, dan sebagainya. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya