Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLEMIK gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir. Pasalnya, sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) akan dibacakan pada Senin (16/10) mendatang.
Baca juga: MK Jadwalkan Putusan Terkait Usia Minimal Capres dan Cawapres pada 16 Oktober 2023
Terkait itu, Ridwan Darmawan yang merupakan praktisi hukum dan aktivis 98 menyampaikan MK harus konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya yang memutuskan bahwa terkait batas usia untuk persyaratan pejabat publik adalah kebijakan terbuka pembuat UU.
"Maka itu, hari Senin nanti MK harus berada dalam posisi tersebut," kata Ridwan pada diskusi virtual bertemakan Senin Keramat Palu MK: Marwah Kontitusi Di Ujung Tanduk?, Sabtu (14/10).
Menurut Ridwan, behind design uji materi MK ini bahwa dorongan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka akan menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres), dari segi etika politik bakal menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Nilai MK tidak Berwenang Tetapkan Batas Usia Capres-Cawapres
Sementara itu, perwakilan dari Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus menduga adanya hubungan antara para pemohon uji materi pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan bacawapres yang disebut-sebut akan mengusung Gibran berpasangan dengan salah satu bakal calon presiden (bacapres).
"Semakin menegaskan permohonan uji materi dimaksudkan untuk memuluskan langkah Gibran menjadi cawapres," ungkap Petrus.
Sebelumnya, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (Pushan) sekaligus pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menjelaskan MK telah menegaskan isu konstitusionalitas persyaratan usia minimum bagi seseorang untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pada berbagai putusan MK terdahulu.
Menurut Oce, itu artinya penentuan syarat usia minimum bagi pejabat publik merupakan kewenangan sepenuhnya pembentuk undang-undang yakni DPR dan Pemerintah, bukan kewenangan MK. (RO/S-2)
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Menurut Feri, perbaikan sistem internal partai politik sangat penting untuk mencapai keadilan kepemiluan.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan pembahasan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu harus segera dibahas.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
REVISI Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu diusulkan oleh Komisi II, Keputusan untuk merevisi atau tidaknya suatu undang-undang akan dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Pria yang akrab disapa Romy tersebut mengatakan bahwa PPP masih menunggu hasil muktamar partai yang rencananya digelar pada September mendatang.
Wakil Ketua Partai NasDem, Saan Mustopa mengatakan pihaknya tidak akan terburu-buru dalam mendeklariskan pencalonan Prabowo sebagai capres di pemilu selanjutnya.
Ray Rangkuti menilai keputusan Partai Gerindra dalam mengusung kembali Prabowo Subianto untuk menjadi calon presiden 2029 terlalu cepat.
Indonesia yang memiliki keragaman etnis dan budaya, rentan terhadap perpecahan jika tidak dikelola dengan baik.
Cak Imin enggan menanggapi lebih jauh ihwal kemungkinan memajukan dirinya. Ia menilai pesta demokrasi 2029 masih lama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved