Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
POLEMIK gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir. Pasalnya, sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) akan dibacakan pada Senin (16/10) mendatang.
Baca juga: MK Jadwalkan Putusan Terkait Usia Minimal Capres dan Cawapres pada 16 Oktober 2023
Terkait itu, Ridwan Darmawan yang merupakan praktisi hukum dan aktivis 98 menyampaikan MK harus konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya yang memutuskan bahwa terkait batas usia untuk persyaratan pejabat publik adalah kebijakan terbuka pembuat UU.
"Maka itu, hari Senin nanti MK harus berada dalam posisi tersebut," kata Ridwan pada diskusi virtual bertemakan Senin Keramat Palu MK: Marwah Kontitusi Di Ujung Tanduk?, Sabtu (14/10).
Menurut Ridwan, behind design uji materi MK ini bahwa dorongan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka akan menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres), dari segi etika politik bakal menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Nilai MK tidak Berwenang Tetapkan Batas Usia Capres-Cawapres
Sementara itu, perwakilan dari Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus menduga adanya hubungan antara para pemohon uji materi pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan bacawapres yang disebut-sebut akan mengusung Gibran berpasangan dengan salah satu bakal calon presiden (bacapres).
"Semakin menegaskan permohonan uji materi dimaksudkan untuk memuluskan langkah Gibran menjadi cawapres," ungkap Petrus.
Sebelumnya, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (Pushan) sekaligus pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menjelaskan MK telah menegaskan isu konstitusionalitas persyaratan usia minimum bagi seseorang untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pada berbagai putusan MK terdahulu.
Menurut Oce, itu artinya penentuan syarat usia minimum bagi pejabat publik merupakan kewenangan sepenuhnya pembentuk undang-undang yakni DPR dan Pemerintah, bukan kewenangan MK. (RO/S-2)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved