Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PENELITI Polling Insitute, Kennedy Muslim, mengatakan terdapat pekerjaan rumah yang harus segera dilakukan pemerintah terkait kondisi penegakan hukum nasional. Pasalnya, persepsi masyarakat menilai kondisi penegakan hukum saat ini perlu diperbaiki.
Temuan ini didapat Polling Institute usai melakukan survei dalam rentang 1-3 Oktober 2023, dengan melibatkan 1.206 responden melalui sambungan telepon. Adapun tingkat kepercayaan mencapai 95%.
“Keadaan penegakan hukum sementara ini lebih banyak yang menilai buruk atau sangat buruk. Angkanya mencapai 42%,” kata Kennedy saat memaparkan hasil survei bertajuk ‘Dinamika Pilpres Terkini dan Efek Elektoral Kaesang Sebagai Ketum PSI’ secara virtual, Kamis (12/10).
Baca juga: Setelah Sumsel, KLHK Segel Perusahaan di Kalimantan karena Karhutla
Di sisi lain, lanjutnya, yang menilai penegakan hukum dalam kondisi baik atau sangat baik baru menyentuh 25,8%. Ada juga yang menilai sedang, angkanya mencapai 25,4%. Khusus yang tidak menjawab sebanyak 6,8%.
Menurut Kennedy, hal berbeda terjadi pada kondisi pemberantasan korupsi di Tanah Air. Itu karena persepsi masyarakat yang menilai baik dan buruk berada di level yang seimbang.
Baca juga: Disnaker Jabar Raih Penghargaan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan 2023
“Keadaan pemberantasan korupsi terbelah kurang lebih sama besar antara yang menilai baik/sangat baik (32,2%), sedang (31,2%) dan buruk/sangat buruk (32,1%). Ada yang tidak menjawab sekitar 4,5%,” jelas Kennedy. (Z-1)
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
Tom Lembong mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Namun, Listyo enggan menanggapi lebih jauh soal pembubaran satgas yang dibentuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu. Dia meyebut Polri kini fokus pada fungsi pencegahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved