Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kompolnas Ingin Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Ditangani Bareskrim Polri

Siti Yona Hukmana
10/10/2023 09:25
Kompolnas Ingin Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Ditangani Bareskrim Polri
Penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terkait kasus Kementern disarankan ditangani Bareskrim.(Medcom.id)

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) ingin kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) ditangani Bareskrim Polri. Saat ini kasus tengah diusut Polda Metro Jaya.

"Dari saya sebagai anggota Kompolnas, penangan pengaduan dugaan pemerasan oknum KPK, perlu ada supervisi Bareskrim. Bila perlu ditangani Bareskrim," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Selasa (10/10).

Yusuf mengatakan KPK dan Polri setara dan sederajat. Di antara salah satunya tidak ada yang superior. "Jadi secara kelembagaan untuk menjaga kesetaraan dan kesederajatan tersebut, patut ditangani Bareskrim saja," ujar Yusuf.

Baca juga: Dugaan Pimpinan KPK Memeras, Nurul Ghufron Janji Hormati Proses Hukum

Terlepas dari itu, Yusuf mengatakan yang terpenting adalah profesional dan transparan. Dia menekankan kasus akan menjadi terang atau tidak tergantung profesionalisme dan transparansi serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).

"Ini yang terus Kompolnas dorong, soal bagaimana bukti materil dan formil untuk dipenuhi dan dilengkapi tentu itu kewenangan penyidik. Kalau nanti memang tidak ada terpenuhi bukti materil ya kepastian hukum harus segera diberikan," ucap Yusuf.

Baca juga: Musuh Utama Pemberantasan Korupsi Adalah Penyelenggara Negara

Kemudian, Kompolnas mendorong perlu koordinasi dan sinergi sesama aparat penegak hukum. Koordinasi dan sinergi diperlukan, kata dia, agar bisa saling mendukung penanganan kasus di lembaga masing-masing.

"Penanganan kasus KPK berjalan, jangan sampai terhambat dengan penanganan dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya. Bagaimanapun, bisa saja ada kemungkinan saksi-saksi yang ingin dimintai keterangan saling diperlukan oleh kedua lembaga," ucap anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.

Pemeriksaan Saksi

Penyidik Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa tujuh orang dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini. Salah satunya, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, lima orang sopir maupun ADC atau ajudan Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Syahrul telah diperiksa tiga kali dalam penyelidikan dugaan pemerasan. Meski tidak disebutkan detail waktu pemeriksaan.

Terakhir, ia diperiksa pada Kamis siang, 5 Oktober 2023 sekitar pukul 12.42 WIB. Syahrul Yasin Limpo datang ke Polda Metro Jaya dengan mobil Toyota Vellfire bernopol B 119 ZZH, mobil yang sama ketika ia keluar dari kantor Kementan, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan berlangsung 3 jam. Setelah diperiksa, ia langsung bertandang ke NasDem Tower, Jakarta.

Kronologi kasus

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami Syahrul oleh pimpinan KPK. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, pada 21 Agustus 2023 diterbitkan surat perintah penyelidikan. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus hingga pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap Syahrul pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Naik penyidikan

Kasus dugaan pemerasan ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan usai gelar perkara di ruang gelar perkara Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wasssidik) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Oktober 2023. Kesimpulan gelar perkara ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri atau penerimaan gratifikasi.

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya, atau pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Polda Metro Jaya akan menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan. Guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menetapkan tersangka. (Z-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya